Bela Ferdy Sambo, NikMir Serang Hakim: Hanya Tuhan Yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia

- Jumat, 17 Februari 2023 | 16:31 WIB
Kolase Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani (Instagram)
Kolase Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani (Instagram)

DETIK60.COM - Artis kontroversi Nikita Mirzani bela Ferdy Sambo yang beberapa waktu lalu dipidana hukuman mati oleh hakim.

Dirinya merasa tidak terima atas keputusan hakim dalam persidangan tersebut.

Sebuah video live streaming Nikita Mirzani yang sedang berada di sebuah salon beredar di sosial media.

Dalam video tersebut dirinya melontarkan rasa tidak terimanya atas hukuman yang Ferdy Sambo dapatkan.

Dalam video live streaming tersebut, Dengan suara lantang Nikita Mirzani mengatakan jika yang berhak mencabut nyawa seseorang itu hanya tuhan dan bukan manusia.

“Sampaikan sama hakim yang terhormat, yang menyidang kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?” Ucap Nikita Mirzani pada, 17 Februari 2023.

Ucapan Nikita Mirzani tersebut tentu mengundang reaksi para netizen.

Akibatnya, banyak sekali netizen yang menghujat Nikita Mirzani.

“Bener yang berhak menyabut nyawa manusia adalah Tuhan dan Ferdy Sambo tidak punya hak memerintah bawahan untuk mencabut nyawa seseorang, itu melanggar hukum Tuhan.” Tulis akun @lia**

Tak hanya sampai disitu, salah satu netizen bahkan menduga Nikita Mirzani takut karena backingan yang membuatnya kebal akan hukum bakalan di hukum mati.

“Ketar ketir dia backingannya di hukum mati, jadi nggak bisa kebal hukum lagi sekarang.” Ujar salah satu akun.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Devisi Propam Polri telah divonis hukuman mati oleh hakim pada 13 Februari 2023, atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat system elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.” Ucap hakim Wahyu Iman Santoso.***

Halaman:

Editor: Johdan Ahmed Adi Permana

Tags

Terkini

X