Anies Baswedan Bakal Dibegal Moeldoko? Muhamad Lutfi Hakim Sebut Bukan Harapan Rakyat

- Jumat, 9 Juni 2023 | 18:38 WIB
Muhamad Lutfi Hakim sebut Anies Baswedan tidak akan dibegal Moeldoko. (Detik60.com)
Muhamad Lutfi Hakim sebut Anies Baswedan tidak akan dibegal Moeldoko. (Detik60.com)

DETIK60.COM - Surat terbuka dari Denny Indrayana untuk DPR RI perihal laporan dugaan pelanggaran impeachment Joko Widodo menuai banyak tanggapan dari kalangan akademisi dan para tokoh politik.

Dalam surat tersebut, terdapat 3 poin yang disampaikan Denny Indrayana yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara terkait dugaan impeachment Joko Widodo.

Salah satunya yaitu, Denny Indrayana menyampaikan bahwa Joko Widodo membiarkan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang mengganggu kedaulatan partai Demokrat.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu “Tune for Lovely Souls” milik Anastasya Poetri yang Memukau Ajang Java Jazz Festival 2023

Dalam hal ini, Denny Indrayana juga menduga bahwa nantinya, menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon Presiden dalam Pilpres 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Denny Indrayana juga menyampaikan bawa tidak mungkin Joko Widodo tidak tahu perihal usaha Moeldoko yang sedang cawe cawe mengganggu kedaulatan partai Demokrat.

"Anggaplah Joko Widodo tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap partai politik," tulis Denny Indrayana, dikutip detik60.com dari Twitter @dennyindrayana pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Sexy Goath Mulai Era Baru Dengan Sebuah Sebuah Mini Album bertajuk 'Suka Suka Gue'

Dengan adanya surat terbuka tersebut, seorang Akademisi, Muhamad Lutfi Hakim menyampaikan bahwa justru ketika Joko Widodo ikut campur dalam persoalan Moeldoko terkait Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung, itu berarti Joko Widodo telah ikut campur ke dalam persoalan Partai politik.

Seperti yang kita ketahui, KSP Moeldoko telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait KLB Demokrat.

Lebih lanjut, Muhamad Lutfi Hakim menjelaskan, jika Joko Widodo turun tangan memberikan instruksi kepada KSP Moeldoko, untuk memberhentikan urusan di pengadilan terkait PK di Mahkama Agung, itu berarti Joko Widodo telah membatasi warganya yang memiliki hak tersebut dimata hukum.

Baca Juga: Jalur, Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA. Simak Selengkapnya Di Sini!

"Justru ketika Joko Widodo memerintahkan kepada Moeldoko untuk tidak melanjutkan usaha PK di Mahkama Agung, berarti Joko Widodo telah ikut campur dalam kedaulatan partai politik dan juga kedaulatan Moeldoko sebagai warga negara," tutur Muhamad Lutfi Hakim kepada detik60.com pada Jumat, 9 Juni 2023.

Selanjutnya, Akademisi tersebut juga menilai bahwa apa yang disampaikan Denny Indrayana dalam surat terbuka tersebut, merupakan bentuk dari ketakutan jika nantinya Anies Baswedan gagal jadi Capres dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Namun, menurut Muhamad Lutif Hakim, Anies Baswedan akan tetap bisa mencalonkan sebagai Capres di Pilpres 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X