Polri Melarang Anggotanya Masuki Tempat Hiburan Malam: Tegas Dan Keras Karena Tak Pantas

- Kamis, 25 Mei 2023 | 23:38 WIB
Spanduk Larangan bagi polisi datang ke diskotik malam hari (Humas Polres Sumenep)
Spanduk Larangan bagi polisi datang ke diskotik malam hari (Humas Polres Sumenep)

DETIK60.COM-Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, memasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di CafeCafe. Kamis, 25 Mei 2023.

Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, S.H.

Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di CafeCafe.

Pemasangan benner tersebut, kata Wakapolres Sumenep dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” jelasnya.

Menurut Wakapolres Sumenep Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep,” terangnya.

Lanjut Wakapolres Sumenep, Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.

Dalam himbauannya, Kapolres Sumenep Akbp Edo dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Waka Sumenep menegaskan, dengan dipasangnya benner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas, ” tegasnya.

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X