H-1 Penutupan Pra Pendaftaran PPDB 2023! Ini Cara Pengajuan Akun, Aktivasi, dan Syarat Pendaftaran Jenjang SD

- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:16 WIB
Simak cara lakukan pendaftaran PPDB untuk Jakarta. (Facebook PPDB Jakarta)
Simak cara lakukan pendaftaran PPDB untuk Jakarta. (Facebook PPDB Jakarta)

DETIK60.COM - Perhatian! Pra Pendaftaran PPDB 2023 akan ditutup besok! Jangan sampai kelewatan, simak informasi pengajuan akun, aktivasi, dan jalur pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD, di sini.

Masa Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 akan ditutup besok, yaitu tangga 9 Juni 2023 mendatang, pada pukul 12.00 WIB.

Sebagai informasi, Pra Pendaftaran PPDB merupakan tahapan awal pendaftaran PPDB, sebagai pendataan calon peserta didik. Di mana, pendataan Pra Pendaftaran ini akan dilakukan siswa/siswi secara online.

Baca Juga: Bank BCA Banjarmasin buka lowongan pekerjaan, Simak kualifikasi dan pendaftarannya di bawah ini

Berikut informasi Pengajuan Akun, Aktivasi Token dan Jalur Pendaftaran untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK :

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023

  1. Buka website PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id;
  2. Lakukan pengajuan akun dengan pilih opsi ‘Pengajuan Akun’ sesuai dengan jenjang pendidikan;
  3. Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
  4. Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk lokasi verifikasi pengajuan akun dan KK;
  5. Unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli;
  6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk aktivasi;
  7. Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KKS secara online dari tim verifikator

Baca Juga: Rahasia Coach Rheo Sembuhkan Klien yang Mati Rasa

Cara Aktivasi Token PPDB Jakarta 2023

  1. Buka website PPDB Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id;
  2. Lakukan aktivasi akun dengan pilih opsi ‘Aktivasi’ dan input Nomor Peserta Didik;
  3. Ganti PIN/Token dengan Password;
  4. Lalu lakukan aktivasi PIN/Token

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

Adapun syarat pendaftaran PPDB Jakarta janjang SD yaitu sebagai berikut :

  1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 yaitu warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023;
  2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB yaitu :

Baca Juga: BSI Lakukan Perombakan Aplikasi M-Banking Usai Serangan Siber, Akan Setara Keamanan Livin by Mandiri

- Afirmasi Prioritas pertama adalah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP); dan

- Afirmasi Prioritas Kedua adalah penerima KJP Plus, terdaftar DKTS, anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja atau buruh penerima KJP

  1. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi selama 3 tahun dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima;
  2. CPDB yang diterima harus mengikuti peraturan pada satuan pendidikan yang menerima.

Demikianlah informasi PPDB Jakarta 2023 jenjang SD terkait Pengajuan Akun, Aktivasi Token dan Syarat Pendaftarannya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X