DETIK60.COM - Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Namun, sebelum memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan siswa. Cek Fakta KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023!
Usai penantian panjang sejak awal Mei 2023 akhirnya pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu, diketahui KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akhirnya telah disalurkan untuk penerima manfaat dari seluruh jenjang pendidikan.
Namun sebagai informasi, dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 ini diberikan dengan jumlah besaran yang berbeda untuk setiap jenjangnya.
Selain itu, adapun pembatasan pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Di mana, penerima manfaat hanya bisa mencairkan Rp 100 ribu/bulannya.
Baca Juga: Jangan Asal Belanja Kalau KJP Tidak Mau di Copot, ini 10 Merchant yang ada di Jaksel
Namun, penerima manfaat masih bisa memanfaatkan dana tersebut dengan transaksi non tunai.
Yang mana, penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bisa membelanjakan dana bantuan tersebut dan melakukan pembayaran melalui ‘taping’ kartu ATM KJP Plus melalui mesin EDC Bank DKI atau menggunakan aplikasi m-banking Bank DKI yaitu JakOne Mobile.
Adapun, aturan terkait pembelanjaan atau transaksi yang dilakukan penerima manfaat harus sesuai dengan kebutuhan dan melalui merchant atau toko resmi KJP Plus.
Karena salah-salah penerima yang tertangkap menggunakan dana bantuan dengan sembarangan bisa dicoret keikutsertaannya.
Berikut Deitk60.com rangkum dari berbagai sumber, Fakta terkait KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, sebagai berikut :
- Penerima hanya bisa melakukan pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 sejumlah Rp 100 ribu/bulannya;
- Dana KJP Plus dapat digunakan untuk pembayaran non tunai melalui ‘tapng’ kartu ATM KJP Plus melalui mesin EDC Bank DKI maupun m-banking Bank DKI;
- Dan untuk melakukan transaksi penerima manfaat hanya bisa melakukannya di merchant atau toko resmi KJP Plus;
- Setiap transaksi pembelian atau pembayaran non tunai yang dilakukan penerima di merchant resmi KJP Plus akan terekam oleh data base toko;
- Laporan dari merchant atau toko resmi KJP Plus nantinya akan dilaporkan ke pihak Bank DKI dan diteruskan ke Disdik DKI melalui UPT P4OP untuk dilakukan pengecekan.
Demikianlah informasi terkait Fakta KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Mei Sudah Disalurkan, Simak Selengkapnya
Dana KJP Plus dan KJMU Sebesar Rp 197 Triliun Tak Tersalurkan, ini Tanggapan Plt Disdik
Perhatian bagi Penerima Manfaat KJP Plus, Jangan Belanja Sembarangan! Ancamannya Nama Penerima akan Dicoret!
Jangan Dana KJP Plus Sembarangan, Bisa Dicabut! Simak Informasi 6 Merchant Resmi KJP Plus di Jakarta Barat!
Jangan Asal Belanja Kalau KJP Tidak Mau di Copot, ini 10 Merchant yang ada di Jaksel