Perhatian bagi Penerima Manfaat KJP Plus, Jangan Belanja Sembarangan! Ancamannya Nama Penerima akan Dicoret!

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:09 WIB
hati hati, jangan gunakan dana KJP Plus sembarangan, nama penerima bisa dicoret. (Rafi Mufti Wijaya)
hati hati, jangan gunakan dana KJP Plus sembarangan, nama penerima bisa dicoret. (Rafi Mufti Wijaya)

DETIK60.COM - Perhatian untuk seluruh penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 tidak bisa sembarangan membelanjakan dana bantuan KJP Plus, salah-salah nama penerima manfaat akan dicoret. Simak informasinya di sini!

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, bahwa pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sudah disalurkan pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

Diketahui sebanyak 664.936 peserta didik dari seluruh jenjang pendidikan akan menerima dana bantuan KJP Plus dengan besaran yang berbeda, yang terdiri dari :

  1. Jenjang SD/MI : 307.214 peserta didik

Jumlah Besaran Dana : Rp 250 ribu/bulan, yang dibagi menjadi :

Baca Juga: Hari Raya Waisak Tahun 2023 Bawa Berkah Bagi 13 WBP Cipinang Kemenkumham DKI Jakarta Terima Remisi Khusus

1) Biaya Rutin : Rp 135 ribu;

2) Biaya Berkala : Rp 115 ribu

Dana tambahan SPP untuk jenjang SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130 ribu/bulan.

  1. Jenjang SMP/MTs : 183.343 peserta didik

Jumlah Besaran Dana : Rp 300 ribu/bulan, yang dibagi menjadi :

1) Biaya Rutin : Rp 185 ribu;

2) Biaya Berkala : Rp 115 ribu

Dana tambahan SPP untuk jenjang SMP/Mts swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170 ribu/bulan

  1. Jenjang SMA/MA : 64.486 peserta didik

Jumlah Besaran Dana : Rp 420 ribu/bulan, yang dibagi menjadi :

1) Biaya Rutin : Rp 235 ribu;

2) Biaya Berkala : Rp 185 ribu

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: KJP Plus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X