DETIK60.COM - Berikut pengumuman yang disampaikan Disdik Pemprov DKI Jakarta terkait Pencairan Dana Bantuan KJP Plus dan KJMU yang sudah disalurkan sejak 30 Mei 2023 lalu. Simak Cara Cek Status Penerima dan Besarannya di sini!
Sebagai informasi, KJMU merupakan program dari pemerintah yang ditujukan kepada calon/mahasiswa baik dari PTN/PTS yang berasal dari keluarga tidak mampu, sebagai bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
Diketahui, KJMU Tahap 1 Tahun 2023 tercatat akan akan disalurkan kepada 14.966 mahasiswa yang memenuhi syarat berdomisili di DKI Jakarta.
Untuk informasi, penerima manfaat KJMU Tahap 1 Tahun 2023 nantinya akan menerima dana bantuan sebesar Rp 9 juta/ semester.
Pencairan Dana Bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2023
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan jika dana bantuan KJP Plus sudah disalurkan secara bertahap.
“Pengumuman, bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023,”
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis @upt.p4op pada akun media sosialnya.
Proses pencairan secara bertahap ini dilakukan guna memastikan bahwa semua mahasiswa penerima manfaat KJMU telah menerima dana bantuan secara keseluruhan.
Baca Juga: Update KUR Mandiri 2023 Bunga 6 Persen Per Tahun, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Terbarunya
Cara Cek Nama Penerima Bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2023
- Buka dan login situs kjp.jakarta.go.id;
- Buka menu pencarian, lalu pilih opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJMU’;
- Lalu masukkan NIK Mahasiswa penerima manfaat KJMU;
- Lalu, pilih tahun dan tahap pencairan KJMU;
- Kemudian pilih opsi ‘Cek’
Informasi penerima manfaat KJMU akan muncul di tampilan layar platform kjp.jakarta.go.id. Jika data mahasiswa penerima yang dimasukkan tidak terdaftar. Ada kemungkinan mahasiswa tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, penerima manfaat KJMU Tahap 1 Tahun 2023 bisa mengakses informasinya melalui media sosial instagram di @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Demikianlah informasi Pencairan KJMU Tahap 1 tahun 2023 dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan KJMU. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Cair Besok? Begini Penjelasan Disdik Pemprov DKI Jakarta
Penerima Manfaat KJP Plus dan KJMU Wajib Tahu, Aturan Baru agar Dana Bantuan Bisa Cair ke Rekening!
Dana KJP Plus dan KJMU Sebesar Rp 197 Triliun Tak Tersalurkan, ini Tanggapan Plt Disdik
Cek Rekening Sekarang! Disdik DKI Jakarta Umumkan Dana Bantuan KJMU 2023 Sudah Disalurkan dan Siap Masuk Reken