DETIK60.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temukan anggaran sejumlah RP 197 miliar belum tersalurkan kepada penerima manfaat KJP Plus dan KJMU. Begini penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta.
Seperti yang telah diberitakan, bahwa BPK RI temukan dana bantuan KJP Plus dan KJMU sejumlah RP 197,55 miliar yang masih belum tersalurkan dan masih berada di Bank DKI.
Namun, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan jika dana KJP Plus dan KJMU yang belum tersalurkan bukanlah Rp 197 miliar melainkan hanya Rp 64 miliar.
Syaefuloh menjelaskan bahwa dana Rp 197,55 miliar tersebut merupakan catatan dana yang belum tersalur pada 31 Desember 2022.
“Rp 197 miliar itu posisi per tanggal 31 Desember 2022. BPK akan memeriksa itu per 31 Desember 2022,” jelasnya.
Dan diketahui, pada 28 Mei 2023, Disdik DKI telah menyalurkan KJP Plus dan KJMU senilai Rp 133 miliar. Itulah mengapa masih ada sisa dana sejumlah Rp 64 miliar yang belum tersalurkan.
Artikel Terkait
Alasan Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair Hingga Sekarang, Begini Kata Disdik DKI Jakarta
Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair? Ini Jawaban Disdik DKI Jakarta, Cek Besaran Danan Masuk Rekening Siswa Penerima
Tangisan Siswa Penerima KJP Plus Gegara Penundaan Pencairan Dana, Disdik Beri Alasan Dengan 3 Kalimat
Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Cair Besok? Begini Penjelasan Disdik Pemprov DKI Jakarta