DETIK60.COM - Informasi pencairan dana bantuan KJP Plus dan KJMU sudah banyak dinantikan oleh siswa dan para orang tua penerima manfaat. Pasalnya sudah mendekati akhir bulan, namun dana bantuan masih belum juga sampai ke rekening.
Sebagai informasi, uji kelayakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah selesai pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.
Kepala P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi mengungkapkan bahwa target pencairan KJP Plus dan KJMU yaitu akhir Mei 2023 ini.
Sehingga penerima manfaat KJP Plus dan KJMU bisa tenang dan bersabar untuk menunggu proses pencairan ke rekening penerima setelah mendapat Keputusan Gubernur.
Perlu diperhatikan, bantuan KJP Plus dan KJMU ditujukan untuk mempermudah pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu dan masih dalam usia pendidikan wajib belajar yaitu usia 6 tahun hingga 21 tahun.
Adapun penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023 harus memenuhi persyaratan untuk dapat menerima dana bantuan.
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Update Tabel Angsuran KUR BRI 26 Mei 2023 Rp 50 Juta! Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Syarat Penerima KJMU
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau DTKS Daerah;
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Cara Cek Nama Penerima KJP Plus
Untuk melakukan pengecekan apakah nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau belum, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut :
- Kunjungi website kjp.jakarta.go.id;
- Masukkan data siswa yang diminta, seperti NIK, Tahun, dan Tahap;
- Pilih opsi ‘Cek’;
- Lalu informasi penerima KJP Plus akan muncul di halaman website kjp.jakarta.go.id.
- Jenjang Pendidikan SD/MI/SLB
- Biaya Personal Rp 250 ribu per bulan;
Artikel Terkait
Benarkah KJP Plus Tahap 1 Cair Hari Besok? Berikut Informasinya dan Cara Cek Nama Penerima Manfaat
Besok KJP Plus Tahap 1 Cair? Berikut Jumlah Besaran dan Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2023
Tanggapan dan Bocoran UPT P4OP Pemprov DKI Jakarta: Kapan Pencairan KJP Plus dan KJMU Nah Simak Selengkapnya!
Uji Kelayakan Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Selesai Dilaksanakan, Simak 23 Aturan Baru untuk P