DETIK60.COM - Kepala UPT P4OP, Waluyo Hadi mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan uji kelayakan telah selesai dilaksanakan dan 23 aturan untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023.
Diketahui, uji kelayakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah selesai pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.
Dikutip Detik60.com dari berbagai sumber, Kepala P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi mengungkapkan bahwa target pencairan KJP Plus dan KJMU yaitu akhir Mei 2023.
Sehingga, setelah semua proses analisa selesai, daftar penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Update Tabel Angsuran KUR BRI 26 Mei 2023 Rp 50 Juta! Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Sebagai informasi, validasi dan uji kelayakan data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU bertujuan untuk memastikan dana bantuan pendidikan dapat tersalurkan pada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Adapun selain uji kelayakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan UPT P4OP memberikan aturan baru bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023.
Aturan ini tertulis dan telah disahkan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya pendidikan.
Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 23 aturan yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023, yaitu sebagai berikut :
- Menggunakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub;
- Merokok;
- Menggunakan dan menyebarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual;
- Terlibat kekerasan atau perundungan;
- Terlibat tawuran;
- Terlibat geng motor atau geng sekolah;
- Mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol;
- Terlibat pencurian;
- Melakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan;
- Terlibat perkelahian;
- Terlibat penipuan;
- Terlibat mencontek massal;
- Membocorkan soal atau kunci jawaban;
- Terlibat dalam pornografi atau tindakan cabul;
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun secara daring;
- Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang membahayakan;
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan;
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan;
- Menggandakan atau meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
- Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak nyata dibutuhkan;
- Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun;
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah.
Perlu menjadi perhatian, jika terdapat penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023 yang melanggar aturan tersebut.
Adapun sanksi tersebut yaitu, Pemerintah akan bertindak tegas dengan mencabut bantuan pendidikan yang telah diberikan.
Demikianlah informasi terkait uji kelayakan yang telah selesai dilaksanakan dan 23 aturan untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Benarkah KJP Plus Tahap 1 Cair Hari Besok? Berikut Informasinya dan Cara Cek Nama Penerima Manfaat
Besok KJP Plus Tahap 1 Cair? Berikut Jumlah Besaran dan Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2023
Tanggapan dan Bocoran UPT P4OP Pemprov DKI Jakarta: Kapan Pencairan KJP Plus dan KJMU Nah Simak Selengkapnya!