Cegah Jual Beli Kursi dan Titip Menitip Siswa Dalam PPDB: Simak Jawaban Kepala Dindik Banten Tabrani

- Selasa, 23 Mei 2023 | 15:47 WIB
Kepala Dindik Banten Tabrani (Bung Madin)
Kepala Dindik Banten Tabrani (Bung Madin)

DETIK60.COM-Dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2023/2024 bakal menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru sebut PPDB di Provinsi Banten.

Guna mencegah praktik kecurangan nilai, jual beli kursi dan titip menitip siswa dengan pengaruh jabatan atau posisi, profesi dan faktor lainnya maka pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten menekankan kepada Pemerintah Daerah serta Kementerian Agama yang membawahi terutama sekolah atau madrasah negeri agar memperhatikan sejumlah permasalahan yang dapat mengganggu integritas dan merusak kredibilitas penyelenggaraan PPDB.

Hal ini dikemukakan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, pemerintah daerah serta Kementerian Agama yang membawahi madrasah, perlu memperhatikan beberapa permasalahan yang dapat mengganggu integritas dan merusak kredibilitas penyelenggaraan PPDB.

Baca Juga: Ini Cara Pengajuan Akun, Aktivasi Token dan Pemilihan Sekolah PPDB untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

"Diantaranya praktik menipulasi nilai, jual beli kursi, dan titip-menitip siswa karena pengaruh jabatan/posisi, profesi, dan faktor lainnya. PPDB juga perlu dipastikan bebas dari pungli yang biasanya memboncent atas nama pelaksanaan kegiatan penerimaan siswa, orientasi, seragam, terutama di sekolah/madrasah negeri," ujar Zainal mengingatkan melalui Kabar Banten, Selasa 9 Mei 2023, dikutip detik60.com dari Ombudsman RI.

Lantaran pihak Pemerintah menjadi penyelenggara sehingga hal-hal tersebut untuk mengantisipasi sejumlah potensi masalah kecurangan yang mungkin saja terjadi.

Zainal pun merekomendasikan beberapa langkah diantaranya, meningkatkan transparansi proses/mekanisme PPDB. Khususnya terkait daya tampung, persyaratan, dan penentuan peserta didik terpilih. Kemudian lanjut Zainal, memperketat pengawasan melalui kolaborasi dengan pengawas eksternal dan berbagai elemen organisasi publik.

Ia pun menambahkan,"Dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Penting juga agar Dinas Pendidikan serta Kantor Kemenag melibatkan sekolah/madrasah swasta secara terintegrasi agar persoalan gap daya tampung di sekolah/madrasah negeri bisa teratasi secara lebih berkeadilan," ucapnya.

Usaha mengatasi masalah tersebut menurutnya, penting dilakukan guna mencegah persoalan lama tidak terulang. Disisi lain, PPDB menurut Zainal menjadi wajah dunia pendidikan di Banten.

"Kami kira PPDB yang menjadi salah satu refleksi wajah dunia pendidikan kita yang diharapkan mencetak generasi bangsa berintegritas, juga harus datang dari seluruh elemen yang betul-betul berkomitmen menjaga kemurniannya, bukan sebaliknya ikut merusak dengan melakukan intervensi, titip-menitip, bahkan intimidasi kepada penyelenggara PPDB," katanya.

Sehingga lanjut Zainal, pelaksanaannya PPDB tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

"Tanpa komitmen itu, sulit berharap PPDB yang jujur, adil, dan mampu menghasilkan peserta didik dengan karakter unggul," tegasnya.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 : Jadwal Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP. Simak Selengkapnya!

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten merespon, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten Tabrani menerangkan, PPDB akan dilaksanakan Juni 2023 dan Tabrani pun mengaku terus mematangkan persiapan.

Halaman:

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Ombudsman RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X