DETIK60.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 sudah dibuka sejak 15 Mei 2023 lalu. Sehingga untuk orang tua yang akan mendaftarkan anaknya bisa mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Berdasarkan keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, terkait Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB yaitu warga Provinsi jakarta.
Di mana, nantinya persyaratan ini akan dibuktikan melalui KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat hingga 1 Juni 2023 mendatang.
Berikut Detik60.com lampirkan syarat dokumen dan cara pendaftaran PPDB jakarta 2023 untuk jenjang SD.
Syarat Dokumen Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang SD
1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
3. Formulir Pendaftaran
4. Rekomendasi tertulis psikolog/dewan guru sekolah (untuk anak dengan kecerdasan diatas rata-rata atau bakat istimewa)
Artikel Terkait
Ketua Umum GEMA Taksir Kadis Pendidikan Banten Gagal Analisa PPDB SMAN dan SMKN
Jadi Teladan Pelaksanaan PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang, Dinilai Terbaik dan Sesuai Standarisasi
Diduga Keras Kejanggalan Proses PPDB, Puluhan Warga Gelar Aksi Demo SMAN 3 Kota Tangerang
PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka : Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Pendaftaran untuk Jenjang SD Di Sini!
PPDB Jakarta 2023 Untuk Sekolah Dasar Telah Dibuka: Simak 5 Syarat dan 7 Cara Pendaftaran PPDB Tingkat SD