PPDB Jakarta 2023 Untuk Sekolah Dasar Telah Dibuka: Simak 5 Syarat dan 7 Cara Pendaftaran PPDB Tingkat SD

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:10 WIB
kelas baru yang kosong (wokandapix)
kelas baru yang kosong (wokandapix)

 

DETIK60.COM-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 sudah memasuki pendaftaran. Penting bagi orang tua atau wali yang hendak mempersiapkan anaknya untuk mengikut PPDB 2023 ini. Berikut informasi syarat dan cara pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang Sekolah Dasar

Perlu diketahui, saat ini PPDB 2023 sudah memasuki jadwal pengajuan akun sudah mulai dilakukan sejak 15 Mei lalu, dan tahapan selanjutnya adalah menunggu pendaftaran dan pemilihan sekolah yang pada beberapa jalur akan mulai dibuka sejak 12 Juni mendatang.

Di mana, selama tahapan PPDB 2023 dari pengajuan akun hingga lapor diri bagi siswa yang telah diterima di sekolah pilihan dapat diakses mulai pukul 08.00 WIB dari hari pertama jadwal pengajuan akun dibuka, selama 24 jam sampai di hari terakhir yang akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka : Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Pendaftaran untuk Jenjang SD Di Sini!

Adapun ketentuan bagi calon siswa harus mengikuti Pra Pendaftaran yang akan dibuka sampai 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.

Selain itu, calon siswa yang mengikuti PPDB jakarta 2023 ini harus berdomisili di DKI Jakarta. Yang akan dibuktikan melalui KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat hingga 1 Juni 2023 mendatang, dan sejumlah ketentuan lainnya.

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

Adapun syarat pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD yaitu sebagai berikut : 

  1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 yaitu warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023;
  2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB yaitu :

1) Afirmasi Prioritas pertama adalah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP); dan

2) Afirmasi Prioritas Kedua adalah penerima KJP Plus, terdaftar DKTS, anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja atau buruh penerima KJP

 Baca Juga: PNS Se-Kalimantan Akan Dapat Tunjangan Tambahan dari Pemerintah, Cek Besaran Dana Per Bulannya Di Sini

  1. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi selama 3 tahun dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima;

 

  1. CPDB yang diterima harus mengikuti peraturan pada satuan pendidikan yang menerima.

 

Halaman:

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X