Josss! PNS akan Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh hingga Rp 550 Ribu per Bulan, Begini Kata Sri Mulyani!

- Senin, 15 Mei 2023 | 19:24 WIB
Berikut penjelasan Sri Mulyani terkait tunjangan baru untuk para PNS. (setkab.go.id)
Berikut penjelasan Sri Mulyani terkait tunjangan baru untuk para PNS. (setkab.go.id)

DETIK60.COM - Sempat ramai di sosial media twitter, terkait pemberitaan Menkeu Sri Mulyani berikan tambahan tunjangan untuk uang makan hingga RP 500 ribu per bulan bagi setiap PNS di Kementerian dan Lembaga, Benarkah? Simak tanggapan Sri Mulyani selengkapnya di sini!

Di mana disampaikan, bahwa pada tahun 2023 mendatang, pemerintah akan berikan tunjangan baru untuk PNS dalam bentuk biaya makanan penambah Daya Tahan Tubuh yang untuk PNS Kementerian/Lembaga (K/L).

Hal ini diketahui, berdasarkan oleh kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundang pada 3 Mei 2023 lalu.

Di mana dituliskan dalam lampiran, PMK 49/2023 bahwa biaya penambahan daya tahan tubuh ditetapkan mulai dari Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per orang, per hari.

Baca Juga: Tangisan Siswa Penerima KJP Plus Gegara Penundaan Pencairan Dana, Disdik Beri Alasan Dengan 3 Kalimat

Yang artinya, dalam sebulan PNS akan menerima Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan, dengan perhitungan asumsi 22 hari kerja.

Sebagai informasi, makanan penambah Daya Tahan Tubuh ini akan diberikan di luar fasilitas tunjangan lainnya. Seperti, tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja.

Tunjangan ini diberikan sebagai pemenuhan kesejahteraan dengan memenuhi kebutuhan gizi dari makanan dan minuman yang dikonsumsi, sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan ketahanan tubuh pegawai ASN.

“Satuan biaya makanan penambahan daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah atau meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN,”

Baca Juga: Buruan Klik Gabung Gelombang Kartu Prakerja Sebelum Tengah Malam, Akun Prakerja Resmi: Gelombang 52 Ditutup!

“yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai yang dimaksud,” jelas PMK dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 15 Mei 2023.

Adapun anggaran tambahan uang makan ini sudah termasuk dalam satuan biaya makanan penambahan daya tahan tubuh, yang akan diterima PNS dengan besaran yang akan disesuaikan oleh wilayah kerjanya.

Sebagai informasi, nantinya satuan biaya makanan penambahan Daya Tahan Tubuh ini paling besar akan diterima oleh PNS yang berada di wilayah Papua.

Wilayah tersebut adalah Papua Barat hingga Papua Pegunungan yang dinilai masih kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan makanan yang layak, sehingga PNS wilayah tersebut disebutkan akan menerima Rp 25 ribu per harinya.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair? Ini Jawaban Disdik DKI Jakarta, Cek Besaran Danan Masuk Rekening Siswa Penerima

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X