Tangisan Siswa Penerima KJP Plus Gegara Penundaan Pencairan Dana, Disdik Beri Alasan Dengan 3 Kalimat

- Jumat, 12 Mei 2023 | 11:17 WIB
UPT P4OP Tegaskan KJP Untuk Bulan Desember 2022 Telah Cair Akhir November :Hoaks, Netizen Tuding  Lambat (Ardhi)
UPT P4OP Tegaskan KJP Untuk Bulan Desember 2022 Telah Cair Akhir November :Hoaks, Netizen Tuding Lambat (Ardhi)

DETIK60.COM-Pencairan dana KJP Plus bulan Mei 2023 diketahui belum juga cair hingga saat ini, Disdik DKI Jakarta berikan 3 poin penting alasan KJP Plus  bulan Mei 2023 belum juga cair. Simak pembahasan selengkapnya di sini!.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang masih dalam usia sekolah yaitu, 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Dimana, program ini ditujukan agar warga DKI Jakarta yang masih dalam usia pendidikan wajib belajar tetap mendapatkan hak belajar hingga 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang relevan.

Baca Juga: Pelajar Ketahuan Merokok Kena Sanksi Pencabutan bantuan KJP Plus, PJ Gubernur Heru: Optimalkan Bantuan Pemprov

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa data final penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 masih dalam proses pemantapan hingga 2 Mei 2023 lalu dan akan diumumkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Dan sebagai informasi tambahan, biasanya dana bantuan KJP Plus akan cair di awal bulan. Sama halnya seperti di bulan Februari lalu, KJP Plus cair pada tanggal 1 Februari 2023, lalu di bulan Maret, KJP Plus cair kembali di tanggal 3 Maret 2023.

Namun, hingga hari ini, 12 Mei 2023 dana bantuan KJP Plus belum juga cair ke rekening siswa penerima manfaat KJP Plus.

Ternyata, Disdik DKI Jakarta telah memberikan tanggapan terkait alasan pencairan dana bantuan KJP Plus bulan Mei 2023 ditunda.

Hal ini disampaikan Disdik DKI Jakarta melalui kolom komentar pada salah satu unggahan di Instagram resmi @disdikdki, dimana menjawab komentar netizen, Disdik DKI menjelaskan bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur terkait daftar penerima dana KJP Plus bulan Mei 2023 disahkan.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair? Ini Jawaban Disdik DKI Jakarta, Cek Besaran Danan Masuk Rekening Siswa Penerima

Adapun tanggapan Disdik DKI Jakarta yaitu, sebagai berikut :

“Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,”tulisnya.

“Pengecekan status penerima melalui laman situs resmi kjp.jakarta.go.id dapat dlakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP dan KJMU Tahap 1 tahun 2023,” jelasnya dalam kolom komentar di akun Instagram resmi @didikdki.

Sehingga, penerima manfaat KJP Plus diharapkan dapat bersabar dan terus memantau info terbaru terkait pencairan dana bantuan KJP Plus bulan Mei 2023, melalui platform resmi yang bersangkutan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X