Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair? Ini Jawaban Disdik DKI Jakarta, Cek Besaran Danan Masuk Rekening Siswa Penerima

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:27 WIB
Berikut ini prediksi jadwal dan alasan KJP Plus Mei 2023 belum cair ke rekening siswa penerima. (Rafi Mufti Wijaya)
Berikut ini prediksi jadwal dan alasan KJP Plus Mei 2023 belum cair ke rekening siswa penerima. (Rafi Mufti Wijaya)

DETIK60.COM - Berikut ini penjelasan Disdik DKI Jakarta terkait kapan KJP Plus Mei 2023 cair.

Simak juga prediksi tanggal pencairan KJP Plus Mei 2023 serta besaran dana yang bakal masuk rekening siswa.

Memasuki minggu kedua bulan Mei 2023, banyak masyarakat DKI Jakarta yang menanyakan kapan KJP Plus Mei 2023 cair.

Pasalnya, bisanya dana KJP Plus akan cair ke rekening siswa penerima pada awal bulan atau pada minggu pertama.

Baca Juga: Alasan Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair Hingga Sekarang, Begini Kata Disdik DKI Jakarta

Seperti yang kita ketahui, pada bulan Maret dan April, KJP Plus cair pada tanggal 1 dan 3 bulan tersebut.

Nah, jika berkacamata dari proses pencairan dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, kemungkinan bulan Mei ini juga bakal cair pada awal bulan.

Diprediksi jadwal pencairan KJP Plus Mei 2023 yaitu pada rentan tanggal 10 sampai 13 Mei 2023.

Namun, ini hanya sebatas prediksi saja. Tidak menutup kemungkinan kalau KJP Plus Mei 2023 ini cair pada akhir bulan ini.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan Terbaru Bulan Mei, Ini Tabel Angsuran dan Ketentuan Bunganya

Kemudian, menanggapi keresahan masyarakat DKI Jakarta terkait kapan KJP Plus Mei 2023 cair, Disdik DKI Jakarta beri penjelasannya.

Untuk diketahui, alasan KJP Plus belum cair juga sampai saat ini, hal tersebut lantaran masih dalam proses penetapan Keputusan Gubernur.

Setelah Keputusan Gubernur disahkan untuk penerima KJP Plus, maka dana bulan Mei 2023 ini akan cair.

"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan," tulis Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: Asyik, Tak Berlaku Penonaktifan Bagi Warga DKI Jakarta, Apa Syaratnya: Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: Disdik DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X