DETIK60.COM-Para Nakes dan tenaga profesional bidang kesehatan bakal gelar aksi damai dimana terdiri dari sejumlah organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada Senin, 5 Juni 2023 di depan Gedung DPR, Senayan.
Adapun selain 5 organisasi Profesi Kesehatan tersebut tergabung mahasiswa yang bakal ikut menyuarakan penolakan RUU Kesehatan apalagi sejak sehari sebelumnya peserta aksi dari daerah sudah berdatangan.
Diketahui sebelumnya pada pertemuan Kamis, 11 Mei 2023 tersebut kelima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), serta IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) menyuarakan kritikan terhadap RUU Kesehatan terkait proses legislasi maupun substansi isinya.
Detik60.com mengutip dentamedia.id bahwa pernyataan Ketua IDI Jawa Timur, Sutrisno meminta keterlibatan semua pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Apalagi hematnya, dengan keterlibatan semua pihak akan mengurangi potensi pasal yang merugikan hingga akan dihasilkan UU Kesehatan yang baik. Oleh karena itu, Ketua PB IDI, Moh Adib Khumaidi, memberikan masukan bahwa agar proses pembahasan UU Kesehatan dihentikan dahulu.
Hal senada Ketua PB PDGI, Usman Sumantri, menyampaikan perlunya diperhatikan naskah akademik RUU Kesehatan. Ditandaskannya jangan sampai naskah akademik tidak berkaitan dengan naskah RUU Kesehatan.
Menko Polhukam, Mahfud MD merespon suara dari 5 organisasi tersebut dengan menegaskan selama ini sudah memperhatikan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law. Mahfud pun menyatakan bakal menelaah RUU Kesehatan menyangkut legislasi yang berkaitan dengan politik hukum. Mengenai substansi isinya akan disampaikan pada kementerian yang membidanginya.
Dalam kesempatan yang sama Persatuan Dokter Gigi Indonesia Dr. drg. Paulus menjelaskan keprihatinan tersebut mengapa melakukan demo karena antara lain dalam RUU Kesehatan ternyata berisi persyaratan yang terlalu lunak untuk dokter asing Dan pendidikan spesialis hospital based yang tidak perlu dilakukan oleh rumah sakit dengan akreditasi tertinggi. Menurutnya Hal ini dapat berpotensi menyebarkan hadirnya tenaga medis yang sub standar. Kalau demikian maka yang paling dirugikan adalah masyarakat penerima layanan Kesehatan berdasar lansiran dari Jakartasatu.com pada Minggu, 4 Juni.
Pasalnya, segala peran pembinaan Dan pengawasan etika Profesi serta pengembangan profesionalisme yang selama ini dilakukan organisasi profesi bakal diambil alih oleh Kementerian Kesehatan dimana menjadi pertanyaan bagi organisasi nakes tersebut. Karena masalahnya, tanpa pembinaan etika profesi serta pengembangan profesionalisme dengan baik dikhawatirkan akan membawakan kemunduran bagi pelaksanaan pelayanan Kesehatan.***
Artikel Terkait
Menjelang Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka: Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini
Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi dan Kronologi Video Viral Mario Dandy yang Gunakan Kabel Ties Sendiri
Jakarta Duduki Peringkat Kota Paling Berpolusi! Dokter Spesialis Paru Berikan Himbauan ini untuk Masyarakat
BPS Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023 Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023, BPS: Segera Sejahterakan Petani
Siap-Siap War! Tiket Indonesia Vs Argentina Bisa Dibeli Mulai Tanggal 5 Juni 2023 Lewat BRI
Puluhan Ribu Loker CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan Di Sini!
Mau Cepat Cair KUR BRI 2023? Simak Yuk Tips dan Persyaratan Sekaligus Tabel Angsuran Di Pinjaman Rp 50 Juta
PNS Boleh Berpoligami, BKN Rilis 2 Syarat Yang Mesti Dipenuhi, Warganet: Tunjangan Dari Uang Pajak Rakyat!
Nakes Bergolak RUU Nakes Yang Sedang Di Godok DPR dan Pemerintah, Jubir Kemenkes Sebut Kenapa Tidak Dari Dulu?
Kabar Baik Bagi Nakes! Usulan Baru Pasal Pelindungan : Begini 5 Tambahan RUU Kesehatan Bagi Tenaga Profesi