Kabar Baik Bagi Nakes! Usulan Baru Pasal Pelindungan : Begini 5 Tambahan RUU Kesehatan Bagi Tenaga Profesi

- Minggu, 4 Juni 2023 | 18:57 WIB
suasana ruang operasi (sasin_tipchai)
suasana ruang operasi (sasin_tipchai)

Kabar Baik Bagi Nakes! Usulan Baru Pasal: Begini 5 Pasal Untuk Pelindungan Profesi

DETIK60.COM-Hembusan penolakan RUU Kesehatan makin kencang meskipun saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI dan Pemerintah Pusat malah dibalik itu ada titik terang melalui 5 pasal diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang telah berjalan saat ini.

Hal ini menjadi poin positif bagi nakes dan tenaga profesi yang lain pasalnya pemerintah dan DPR bakal menjamin perbaikan dalam UU Kesehatan yang sudah ada. 

Menurut Jubir Kemenkes yakni dr. Syahril bahwa pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Baca Juga: Nakes Bergolak RUU Nakes Yang Sedang Di Godok DPR dan Pemerintah, Jubir Kemenkes Sebut Kenapa Tidak Dari Dulu?

Namun dr. Syahril menjelaskan bahwa ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini seperti:

1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah);

2. Anti-perundungan (anti-bullying)

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah);

3. Perlindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan.

Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah;

4. Perlindungan untuk peserta didik

RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah);

Halaman:

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Marak Kembali Uang Palsu Dengan Sebutan Uang Mutilasi:

Selasa, 12 September 2023 | 06:05 WIB
X