Kabar Baik Bagi Nakes! Usulan Baru Pasal: Begini 5 Pasal Untuk Pelindungan Profesi
DETIK60.COM-Hembusan penolakan RUU Kesehatan makin kencang meskipun saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI dan Pemerintah Pusat malah dibalik itu ada titik terang melalui 5 pasal diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang telah berjalan saat ini.
Hal ini menjadi poin positif bagi nakes dan tenaga profesi yang lain pasalnya pemerintah dan DPR bakal menjamin perbaikan dalam UU Kesehatan yang sudah ada.
Menurut Jubir Kemenkes yakni dr. Syahril bahwa pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.
Namun dr. Syahril menjelaskan bahwa ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini seperti:
1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah);
2. Anti-perundungan (anti-bullying)
Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah);
3. Perlindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan.
Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah;
4. Perlindungan untuk peserta didik
RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah);
Artikel Terkait
Terbaru! Tabel Angsuran KUR BRI 29 Mei 2023 Rp 50 Juta! Yuk Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Menjelang Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka: Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini
Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi dan Kronologi Video Viral Mario Dandy yang Gunakan Kabel Ties Sendiri
Jakarta Duduki Peringkat Kota Paling Berpolusi! Dokter Spesialis Paru Berikan Himbauan ini untuk Masyarakat
BPS Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023 Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023, BPS: Segera Sejahterakan Petani
Siap-Siap War! Tiket Indonesia Vs Argentina Bisa Dibeli Mulai Tanggal 5 Juni 2023 Lewat BRI
Puluhan Ribu Loker CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan Di Sini!
Mau Cepat Cair KUR BRI 2023? Simak Yuk Tips dan Persyaratan Sekaligus Tabel Angsuran Di Pinjaman Rp 50 Juta
PNS Boleh Berpoligami, BKN Rilis 2 Syarat Yang Mesti Dipenuhi, Warganet: Tunjangan Dari Uang Pajak Rakyat!
Nakes Bergolak RUU Nakes Yang Sedang Di Godok DPR dan Pemerintah, Jubir Kemenkes Sebut Kenapa Tidak Dari Dulu?