Nakes Bergolak RUU Nakes Yang Sedang Di Godok DPR dan Pemerintah, Jubir Kemenkes Sebut Kenapa Tidak Dari Dulu?

- Minggu, 4 Juni 2023 | 17:32 WIB
ilustrasi profesi nakes (Darto_stojanovic)
ilustrasi profesi nakes (Darto_stojanovic)

 

DETIK60.COM-Isu penolakan RUU Kesehatan yang sedang digodok oleh DPR mencuat dari para tenaga kesehatan. Diketahui pihak pemerintah mendukung inisiatif legislasi untuk memperbaiki undang-undang yang ada dimana terkandung pasal-pasal mengenai perlindungan hukum menjadi lebih baik. 

dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan menyampaikan, RUU Kesehatan saat ini malah berpotensi menghambat kebutuhan terhadap perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi para dokter, perawat, bidan, apoteker dan nakes lainnya dalam melayani.

DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dr. Syahril yang menyesalkan  organisasi profesi dan individu selama 20 tahun yang tidak bersuara dan berinisiatif dalam memperbaiki undang-undang kesehatan yang ada, Kamis silam, 11 Mei 2023. 

Baca Juga: PNS Boleh Berpoligami, BKN Rilis 2 Syarat Yang Mesti Dipenuhi, Warganet: Tunjangan Dari Uang Pajak Rakyat!

Syahril pun menambahkan,“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?,” geramnya.

Pasalnya, RUU Kesehatan memiliki kelemahan dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meski telah melakukan penjalanan sidang disiplin namun hal itu telah tertuang sejak lama pada UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini sehingga menjadi viral yang tertuang saat ini dalam usulan.

Menurut pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 tertulis bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.***

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: sehatnegeriku.kemekes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Marak Kembali Uang Palsu Dengan Sebutan Uang Mutilasi:

Selasa, 12 September 2023 | 06:05 WIB
X