DETIK60.COM-Isu penolakan RUU Kesehatan yang sedang digodok oleh DPR mencuat dari para tenaga kesehatan. Diketahui pihak pemerintah mendukung inisiatif legislasi untuk memperbaiki undang-undang yang ada dimana terkandung pasal-pasal mengenai perlindungan hukum menjadi lebih baik.
dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan menyampaikan, RUU Kesehatan saat ini malah berpotensi menghambat kebutuhan terhadap perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi para dokter, perawat, bidan, apoteker dan nakes lainnya dalam melayani.
“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dr. Syahril yang menyesalkan organisasi profesi dan individu selama 20 tahun yang tidak bersuara dan berinisiatif dalam memperbaiki undang-undang kesehatan yang ada, Kamis silam, 11 Mei 2023.
Syahril pun menambahkan,“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?,” geramnya.
Pasalnya, RUU Kesehatan memiliki kelemahan dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meski telah melakukan penjalanan sidang disiplin namun hal itu telah tertuang sejak lama pada UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini sehingga menjadi viral yang tertuang saat ini dalam usulan.
Menurut pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 tertulis bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.***
Artikel Terkait
Terbaru! Tabel Angsuran KUR BRI 29 Mei 2023 Rp 50 Juta! Yuk Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Menjelang Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka: Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini
Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi dan Kronologi Video Viral Mario Dandy yang Gunakan Kabel Ties Sendiri
Jakarta Duduki Peringkat Kota Paling Berpolusi! Dokter Spesialis Paru Berikan Himbauan ini untuk Masyarakat
BPS Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023 Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023, BPS: Segera Sejahterakan Petani
Siap-Siap War! Tiket Indonesia Vs Argentina Bisa Dibeli Mulai Tanggal 5 Juni 2023 Lewat BRI
Puluhan Ribu Loker CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan Di Sini!
Mau Cepat Cair KUR BRI 2023? Simak Yuk Tips dan Persyaratan Sekaligus Tabel Angsuran Di Pinjaman Rp 50 Juta
PNS Boleh Berpoligami, BKN Rilis 2 Syarat Yang Mesti Dipenuhi, Warganet: Tunjangan Dari Uang Pajak Rakyat!
Nakes Bergolak RUU Nakes Yang Sedang Di Godok DPR dan Pemerintah, Jubir Kemenkes Sebut Kenapa Tidak Dari Dulu?