DETIK60.COM-Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis, 25 Mei 2023 yang berisi izin Perkawinan dan Perceraian untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan," PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat sedangkan untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat,"ujarnya, disela BKN menggelar sosialisasi PP Nomor 10 tahun 1983 pada Kamis lalu.
Disamping itu, Yuyud menjelaskan, syarat yang mesti dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari:
1. Syarat alternatif yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
2. Syarat Kumulatif, ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS tersebut, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup, juga jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dari media sosial freakout muncul komentar-komentar warganet:
akun @novatutipurwan*** menulis,"1. Harusnya bikin peraturan PNS gak boleh poligami dong. PNS tuh ada tunjangan suami/istri dan anak. Lah kalo istrinya banyak, anaknya banyak, dikasih tunjangan semua pake uang pajak rakyat. Padahal masih banyak yg perlu diprioritaskan drpd poligami. 2. Itu syarat alternatifnya ada yg kurang min,kmrn baca katanya kalo misal istri gak bisa hamil sampai 10 th pernikahan. Aneh aja, padahal kemandulan gak cuma dialami perempuan loh. Aku pejuang garis 2, lagi promil. Dan ternyata dokter spOG K Fer bilang, secara data justru banyak laki2 yg mandul," ucapnya.
akun nfrlf*** menulis,"Ini si bilang aja biar bisa poligami, pake embel2 dibikinin aturan..beristri 2 tp pengennya sama yg perawan cantik ???? itu mah ngikutin hawa nafsu lu doang..makanya tundukin pandangan klo dah punya pasangan. Bersyukur woi,"unggahnya.***
Artikel Terkait
Segera Cair Loh Gaji ASN ke 13: Bantu Biaya Pendidikan Anak, Yuk Berapa Besarannya?
Kartu Prakerja Gelombang 54 Kapan Dibuka? Yuk Buat Akun Dulu di Prakerja.go.id Bisa Dapat Rp 4,2 Juta
Terbaru! Tabel Angsuran KUR BRI 29 Mei 2023 Rp 50 Juta! Yuk Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Menjelang Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka: Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini
Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi dan Kronologi Video Viral Mario Dandy yang Gunakan Kabel Ties Sendiri
Jakarta Duduki Peringkat Kota Paling Berpolusi! Dokter Spesialis Paru Berikan Himbauan ini untuk Masyarakat
BPS Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023 Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023, BPS: Segera Sejahterakan Petani
Siap-Siap War! Tiket Indonesia Vs Argentina Bisa Dibeli Mulai Tanggal 5 Juni 2023 Lewat BRI
Puluhan Ribu Loker CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan Di Sini!
Mau Cepat Cair KUR BRI 2023? Simak Yuk Tips dan Persyaratan Sekaligus Tabel Angsuran Di Pinjaman Rp 50 Juta