DETIK60.COM - Update terbaru, Jakarta duduki peringkat pertama kota paling berpolusi, yang mana Air Quality Indeks (AQI) Jakarta, Indonesia mencapai 170. Untuk itu, masyarakat harus waspada dengan potensi penyakit karena polusi udara, berikut himbauan Dokter Paru!
Dalam beberapa waktu terakhir, indeks kualitas udara di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan diketahui dalam kondisi buruk dan tidak baik untuk kesehatan. Begini kata dokter paru.
Diketahui, kualitas udara belakangan mengalami penurunan hingga level 'tidak sehat'. Yang mana dapat dilihat dari langit yang tampak berkabut.
Bahkan di Tangerang Selatan, indeks kualitas udara pukul 06.00 WIB yang seharusnya masih bagus, justru sudah masuk golongan tidak sehat dengan status angka 211.
Hal ini juga disampaikan oleh Dokter Spesialis Paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. Erlang Samoedro, SpP, FISR.
Bahwa efek dari paparan polusi udara yang buruk dapat berpotensi mengganggu kesehatan dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Adapun gangguan kesehatan jangka pendek salah satunya adalah Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Sedangkan gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan polusi ini adalah gangguan jantung dan kardiovaskular.
“Kalau efek jangka pendek meningkatkan resiko infeksi pernapasan akut, seperti ISPA dan Pneumonia. Terutama pada populasi rentan seperti anak dan orang tua, serta orang yang memiliki penyakit komorbid,” jelas Dr. Erlang.
“Jangka panjang meningkatkan resiko terjadinya penyakit paru obstruktif kronik dan peningkatan risiko kanker serta penyakit kardiovaskular seperti jantung, stroke, dan lain-lain,” imbuhnya.
Dr. Erlang juga memberikan beberapa imbauan yang dapat dilakukan untuk masyarakat sebagai upaya pencegahan.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri dengan rutin untuk mengetahui kualitas udara di wilayah masing-masing. Adapun,saat beraktivitas masyarakat bisa menggunakan masker sebagai proteksi diri.
“Untuk pencegahan disarankan untuk menghindari polusi seperti beraktivitas ketika jam-jam polusi tidak tinggi,” kata Dr. Erlang.***
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Wacana Work From Home,Pj Heru: 13, 14 Juli Terapkan WFH Guna Kesiapan Lalin
PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB untuk Jenjang SMP. Simak Selengkapnya!
Tanggapan dan Bocoran UPT P4OP Pemprov DKI Jakarta: Kapan Pencairan KJP Plus dan KJMU Nah Simak Selengkapnya!
Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Cair Besok? Begini Penjelasan Disdik Pemprov DKI Jakarta