DETIK60.COM-Kabar gembira datang bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan lantaran gaji ke-13 bakal cair pada bulan Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa gaji ke-13 ini diberikan guna membantu biaya pendidikan anak para pegawai Pemerintah. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 akan bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Waduh! Menkeu Sri Mulyani Ubah Jadwal Pencairan Gaji 13, Simak Pembahasan Lengkapnya Di Sini!
Sementara, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum dan maksimal 50 persen dari tambahan penghasilan yang didapatkan selama satu bulan khusus PNS/ASN di instansi Pemerintah Daerah.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 ini juga akan diterima oleh pegawai non ASN. Siapa yang dimaksud dengan non ASN tersebut? Non ASN adalah pegawai selain ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Namun, pemberian gaji ke-13 tetap harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan tentunya sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Ingin tahu berapa estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2023 yang akan cair di bulan Juni 2023, simak informasi berikut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan Ia : Rp. 1.560.800,- – Rp. 2.335.800,-;
Golongan Ib : Rp. 1.704.500,- - Rp. 2.472.900,-;
Golongan Ic : Rp.1.776.600,- - Rp. 2.577.500,-;
Golongan Ia : Rp. 1.851.800,- - Rp. 2.686.500,-;
Golongan IIa : Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600,-;
Golongan IIb : Rp. 2.208.400,- - Rp. 3.516.300,-;
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Segera Cair, Siap-Siap PNS Dan ASN Terima Gaji Ke 13 Tahun 2023: Bantu Biaya Pendidikan Anak
Hari terakhir Pendaftaran RBB 2023: Segera Lengkapi Dokumen dan Langsung Klik rekrutmenbersama.fhcibumn.id
Top Up KUR BRI 2023 Mau Lancar? 3 Poin Pelaku UMKM Wajib Lakukan: Simak Caranya Yuk
PPDB Jakarta 2023 : Jadwal Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP. Simak Selengkapnya!
Kades Datar Kecamatan Dayeuhluhur Terpilih Sebagai Kepala Desa Inspiratif
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Inilah Syarat yang Harus Dilengkapi Para Calon Peserta
Prakerja Gelombang 53 Ditutup Malam Ini! Simak Tips Lolos Seleksi dan Tips Pelatihannya di Sini
Besok KJP Plus Tahap 1 Cair? Berikut Jumlah Besaran dan Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2023
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Wacana Work From Home,Pj Heru: 13, 14 Juli Terapkan WFH Guna Kesiapan Lalin
Waduh! Menkeu Sri Mulyani Ubah Jadwal Pencairan Gaji 13, Simak Pembahasan Lengkapnya Di Sini!