Waduh! Menkeu Sri Mulyani Ubah Jadwal Pencairan Gaji 13, Simak Pembahasan Lengkapnya Di Sini!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:16 WIB
Sri Mulyani jelaskan terkait jadwal pencairan gaji 13 untuk para PNS. (latifa mahsa)
Sri Mulyani jelaskan terkait jadwal pencairan gaji 13 untuk para PNS. (latifa mahsa)

DETIK60.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sampaikan perubahan jadwal pencairan gaji 13 di mana pencairan bukan lagi di bulan Juni. Simak pembahasannya di sini!

Hal ini disampaikan Sri Mulyani berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, atau yang biasa disebut Jokowi.

Adapun Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2023.

Yang mana peraturan tersebut mengatur terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: Terinspirasi Sosok Sang Bunda, Agatha Pricilla Rilis Debut EP bertajuk ‘ADRIANA’: Simak 5 Lagu Andalannya

Sri Mulyani mengungkapkan perubahan pencairan gaji ke 13 ini disebabkan pencairan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan secara serentak, mengingat banyaknya jumlah penerima.

Selain itu, kebijakan pada setiap instansi yang berbeda juga turut menjadi salah satu alasan. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi di daerah-daerah.

Dijelaskan dalam PP Nomor 15 tahun 2023 mengatur terkait seluruh hal yang berkaitan dengan penerimaan gaji ke 13, yang meliputi jadwal, besaran, hingga siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Dalam pasal 12 ayat 1 PP Nomor 15 tahun 2023, disebutkan bahwa pencairan gaji ke 13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Update Terbaru Tabel Angsuran Rp 50 Juta KUR BRI 2023, Simak Syarat Pengajuannya!

Yang mana, meskipun sudah ditetapkan, namun pemerintah memberi penegasan jika jadwal bisa saja berubah dari jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Dalam hal gaji ke 13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023,” jelas keterangan dalam pasal 12 ayat 2.

Selain itu, pada pasal 5 turut disebutkan, bahwa PNS, TNI dan Polri bisa mendapat pembatalan pencairan gaji ke 13.

Adapun pembatalan tersebut dilakukan jika PNS, TNI, dan Polri termasuk dalam kategori sebagai berikut :

Baca Juga: Besok KJP Plus Tahap 1 Cair? Berikut Jumlah Besaran dan Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2023

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X