Kabar Gembira! Segera Cair, Siap-Siap PNS Dan ASN Terima Gaji Ke 13 Tahun 2023: Bantu Biaya Pendidikan Anak

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:45 WIB
Walkot Tangsel pimpin apel PNS dan ASN  (rilis humas kominfo tangsel)
Walkot Tangsel pimpin apel PNS dan ASN (rilis humas kominfo tangsel)

DETIK60.COM-Dikabarkan bahwa bulan Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan gaji ke 13 PNS dan ASN akan cair pada bulan Juni 2023.

Adapun, besaran gaji ke 13 tersebut diketahui sama dengan nominal THR tahun 2023 ini.
Sumber anggaran dari gaji ke 13 ini adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan para pegawai Non / Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: PNS Se-Kalimantan Akan Dapat Tunjangan Tambahan dari Pemerintah, Cek Besaran Dana Per Bulannya Di Sini

Pemberian gaji ke-13 ini untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri keluarga PNS dan ASN terutama menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juni mendatang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa jumlah besaran gaji ke-13 adalah gaji/pensiunan pokok ditambahkan dengan tunjangan yakni tujungan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan jabatan structural/fungsional/umum lainnya.

Namun, khusus bagi PNS atau ASN daerah di dalam lingkup instansi Pemerintah Daerah, komponen gaji ke-13 mencakup gaji atau pensiunan pokok, dan ditambahkan dengan tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja. Sejumlah nominal gaji ke-13 tersebut merupakan hak bagi PNS atau ASN pada instansi Pemerintah daerah, namun tetap mempertimbangkan kemampuan fiscal daerah dan disesuaikan juga dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X