DETIK60.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang akan mendapat tunjangan baru pada tahun ini.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis aturan baru terkait PNS akan mendapat tambahan tunjangan dari pemerintah untuk tahun 2023 ini.
Aturan mengenai tambahan tunjangan untuk PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, peraturan tersebut merupakan aturan baru dari Sri Mulyani yang telah ditetapkan pada 28 April 2023.
Kemudian, untuk diberlakukannya peraturan tersebut yaitu tanggal 3 Mei 2023. Artinya pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.
Berdasarkan aturan tersebut, secara garis besar, PNS akan mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 550 ribu per bulan.
Tambahan tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan daya tahan tubuh PNS.
Untuk informasi, tunjangan daya tahan tubuh merupakan tambahan biaya untuk PNS yang bisa digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi sebagai penambah, dan mempertahankan daya tahan tubuh PNS.
Ketika daya tahan tubuh PNS prima, maka akan menunjang kinerja PNS yang maksimal nantinya.
Sebagai informasi, besaran tunjangan daya tahan tubuh yang diberikan Sri Mulyani ini berbeda-beda untuk setiap provinsinya.
Nah, berikut ini merupakan besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk provinsi yang ada di pulau Jawa:
- Provinsi Banten: Rp418.000/bulan
- Provinsi Jawa Barat: Rp418.000/bulan
- Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000/bulan
- Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000/bulan
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000/bulan
- Provinsi Jawa Timur: Rp418.000/bulan
Baca Juga: Syarat KUR BRI 2023 Langsung Cair Rp 25 Juta! Yuk Simak Tabel Angsuran dan Cara Pengajuannya
Itulah besaran dana tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS yang akan cair setiap bulannya.
Artikel Terkait
Usai dapat Kritikan Anggota DPR RI, Sri Mulyani Bakal Rombak Besaran Tukin PNS: Simak Pembahasannya
Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan PNS Tertinggi
Josss! PNS akan Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh hingga Rp 550 Ribu per Bulan, Begini Kata Sri Mulyani!
Gaji PNS Naik? ini Rancangan APBN 2023 dan Update Gaji PNS Golongan I-IV Baca di Sini