Selamat untuk PNS di Pulau Jawa Bakal Dapat Tunjangan Baru Bulan Mei 2023, Ini Besarannya

- Jumat, 19 Mei 2023 | 11:37 WIB
PNS akan dapat tambahan tunjangan dari Sri Mulyani. Simak besaran dananya. (bangkatengahkab.go.id)
PNS akan dapat tambahan tunjangan dari Sri Mulyani. Simak besaran dananya. (bangkatengahkab.go.id)

DETIK60.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang akan mendapat tunjangan baru pada tahun ini.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis aturan baru terkait PNS akan mendapat tambahan tunjangan dari pemerintah untuk tahun 2023 ini.

Aturan mengenai tambahan tunjangan untuk PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, peraturan tersebut merupakan aturan baru dari Sri Mulyani yang telah ditetapkan pada 28 April 2023.

Baca Juga: Jangan Lewatkan 'Hari Kejepit Nasional', Nikmati Rekomendasi Destinasi Short Gateway Lokal Ala Tiket.com Yuk

Kemudian, untuk diberlakukannya peraturan tersebut yaitu tanggal 3 Mei 2023. Artinya pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, secara garis besar, PNS akan mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 550 ribu per bulan.

Tambahan tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan daya tahan tubuh PNS.

Untuk informasi, tunjangan daya tahan tubuh merupakan tambahan biaya untuk PNS yang bisa digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi sebagai penambah, dan mempertahankan daya tahan tubuh PNS.

Baca Juga: Sudah Anda Hari Ini Minum Air Putih Pada Waktu Bangun Tidur: Simak Yuk Manfaatnya dan Jangan Lewatkan Poin 3

Ketika daya tahan tubuh PNS prima, maka akan menunjang kinerja PNS yang maksimal nantinya.

Sebagai informasi, besaran tunjangan daya tahan tubuh yang diberikan Sri Mulyani ini berbeda-beda untuk setiap provinsinya.

Nah, berikut ini merupakan besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk provinsi yang ada di pulau Jawa:

  1. Provinsi Banten: Rp418.000/bulan
  2. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000/bulan
  3. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000/bulan
  4. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000/bulan
  5. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000/bulan
  6. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000/bulan

Baca Juga: Syarat KUR BRI 2023 Langsung Cair Rp 25 Juta! Yuk Simak Tabel Angsuran dan Cara Pengajuannya

Itulah besaran dana tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS yang akan cair setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: Klik Pendidikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X