DETIK60.COM-Jelang bulan Mei 2023, masyarakat sudah mulai mencari informasi terkait pencairan dana bansos BPNT tahap 3 tahun 2023, mengingat pemerintah menjadwalkan penyaluran bansos setiap dua bulan sekali.
Seperti yang telah diketahui, program bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Melalui bansos BPNT pemerintah telah menyediakan besaran Rp 2,4 juta untuk setahun dan diberikan secara bertahap setiap bulannya dengan besaran Rp 200 ribu bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Update Info KUR BRI Super Mikro 17 Mei 2023: Berikut Syarat, Cara Pengajuan dan Tabel Angsurannya
Untuk penyalurannya, jika mengingat jadwal penyaluran BPNT sebelumnya, dana akan disalurkan mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2023.
Meskipun terlambat cair, masyarakat tidak perlu khawatir, keterlambatan penyaluran bansos BPNT ini hanya dikarenakan jadwal pencairannya yang berbeda di setiap wilayah.
Sehingga masyarakat hanya tinggal menunggu kesiapan instansi/lembaga penyalur bansos di wilayah masing-masing.
Namun, jika masih penasaran dan khawatir apakah anda termasuk penerima bansos BPNT atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan di website www.cekbansos.go.id.
Jika terdaftar anda hanya tinggal menunggu jadwal penyaluran dana sedangkan jika hasilnya anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pengecekan penyebab anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos BPNT.
Berikut 5 hal yang dapat menyebabkan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT, yaitu sebagai berikut :
- Belum Memiliki e-KTP
Masalah pertama yang menjadi penyebab tidak mendapatkan bansos BPNT yaitu dikarenakan belum memiliki e-KTP. Sehingga anda harus melakukan perekaman e-KTP dengan datang ke kantor kecamatan atau Dukcapil.
- Nomor NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil
Selain itu, nomor NIK yang belum terdaftar secara online yang dapat disebabkan karena belum memperbarui KK menjadi model baru sejak tahun 2017. Untuk itu selanjutnya anda dapat melakukan pembaruan KK dan juga KTP seluruh anggota keluarga di rumah ke kantor kecamatan dan Dukcapil.
- Tidak terdaftar di data DTKS
Adapun penyebab lainnya adalah anda tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana syarat terdaftar dalam DTKS adalah masyarakat yang tidak mampu. Untuk bisa terdaftar dalam DTKS masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan pada pihak keluarga atau desa.
Artikel Terkait
Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Lebih dari 300 Lowongan: Simak Yuk Syarat dan Tata Cara Melamarnya!
Pelajar Ketahuan Merokok Kena Sanksi Pencabutan bantuan KJP Plus, PJ Gubernur Heru: Optimalkan Bantuan Pemprov
Betulkah Pegawai Negeri Sipil Boleh Berwirausaha: Cek Yuk Kebenarannya Dengan Perhatikan 5 Poin Ini
Olahan Makanan 'Hand Made' Nasabah PNM Berhasil Memikat 800 Delegasi Di KTT ASEAN Jadikan Kisah Inspiratif
Gaji PNS Naik? ini Rancangan APBN 2023 dan Update Gaji PNS Golongan I-IV Baca di Sini
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Cuitan Warganet: Setuju! Banyak Sekali Bawa Kendaraan Ngawur
Viral Pelanggar Lalin Kendaraan Jadi Alasan Tilang Manual Kembali Diterapkan Simak Pembahasannya!
Warga Minta Bantuan Soal Kepemudaan di Desanya, Ganjar Pranowo Cuman Jawab Singkat: Dibantu Ya Disporapar!
Tilang Manual Diberlakukan, Masyarakat Kaget!: Begini 11 Pelanggaran Yang Diburu Oleh Kepolisian
Dana Bansos BPNT 2023 Anda Belum Cair, Cek 5 Penyebabnya?