DETIK60.COM-Tilang Manual sejak Senin lalu mulai diberlakukan kembali setelah Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/38/IV/HUK/6.2/2023 pada 12 April 2023 lalu.
Hal ini menjadi alasan pihak kepolisian atas kasus-kasus pelanggaran seperti nopol palsu maupun kurangnya ketertiban masyarakat dalam mentaati peraturan lalu lintas (lalin).
Adapun surat telegram tersebut menjelaskan terkait Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang dapat menimbulkan kecelakaan dalam berlalu lintas, maka tilang manual kembali diberlakukan.
Setelah sekian lama tidak diterapkan akibat pandemi Covid-19 saat di sela-sela operasi kendaraan, AKP Subari selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan,"Ada masyarakat yang notabene terkaget-kaget iya rekan-rekan, karena apa, sudah bertahun-tahun ini tilang manual tidak dilaksanakan karena adanya Covid-19,"ucapnya dikutip detik60.com dari beritasatu,Senin 15 Mei 2023.
Pelanggaran yang menjadi incaran pada tilang manual sebagai berikut:
1. Berkendara dibawah umur;
2. Membawa penumpang lebih dari satu;
3. Menggunakan ponsel saat berkendara;
5. Tidak menggunakan Helm standar SNI;
6. Melawan arus;
7. Melebihi batas kecepatan;
8. Mengendarai Kendaraan dibawah pengaruh alkohol;
Artikel Terkait
Asyik, Tak Berlaku Penonaktifan Bagi Warga DKI Jakarta, Apa Syaratnya: Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil
Ajib! Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Sebanyak 12.438 Orang Pada April 2023: Ini Besarannya Bikin Kaget
Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Lebih dari 300 Lowongan: Simak Yuk Syarat dan Tata Cara Melamarnya!
Pelajar Ketahuan Merokok Kena Sanksi Pencabutan bantuan KJP Plus, PJ Gubernur Heru: Optimalkan Bantuan Pemprov
Betulkah Pegawai Negeri Sipil Boleh Berwirausaha: Cek Yuk Kebenarannya Dengan Perhatikan 5 Poin Ini
Olahan Makanan 'Hand Made' Nasabah PNM Berhasil Memikat 800 Delegasi Di KTT ASEAN Jadikan Kisah Inspiratif
Gaji PNS Naik? ini Rancangan APBN 2023 dan Update Gaji PNS Golongan I-IV Baca di Sini
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Cuitan Warganet: Setuju! Banyak Sekali Bawa Kendaraan Ngawur
Viral Pelanggar Lalin Kendaraan Jadi Alasan Tilang Manual Kembali Diterapkan Simak Pembahasannya!
Warga Minta Bantuan Soal Kepemudaan di Desanya, Ganjar Pranowo Cuman Jawab Singkat: Dibantu Ya Disporapar!