Tilang Manual Diberlakukan, Masyarakat Kaget!: Begini 11 Pelanggaran Yang Diburu Oleh Kepolisian

- Rabu, 17 Mei 2023 | 05:05 WIB
penilangan manual diberlakukan dijakarta  (TMC Polda Metro Jaya)
penilangan manual diberlakukan dijakarta (TMC Polda Metro Jaya)

DETIK60.COM-Tilang Manual sejak Senin lalu mulai diberlakukan kembali setelah Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/38/IV/HUK/6.2/2023 pada 12 April 2023 lalu.

Hal ini menjadi alasan pihak kepolisian atas kasus-kasus pelanggaran seperti nopol palsu maupun kurangnya ketertiban masyarakat dalam mentaati peraturan lalu lintas (lalin). 

Adapun surat telegram tersebut menjelaskan terkait Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang dapat menimbulkan kecelakaan dalam berlalu lintas, maka tilang manual kembali diberlakukan.

Baca Juga: Warga Minta Bantuan Soal Kepemudaan di Desanya, Ganjar Pranowo Cuman Jawab Singkat: Dibantu Ya Disporapar!

Setelah sekian lama tidak diterapkan akibat pandemi Covid-19 saat di sela-sela operasi kendaraan, AKP Subari selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan,"Ada masyarakat yang notabene terkaget-kaget iya rekan-rekan, karena apa, sudah bertahun-tahun ini tilang manual tidak dilaksanakan karena adanya Covid-19,"ucapnya dikutip detik60.com dari beritasatu,Senin 15 Mei 2023.

Pelanggaran yang menjadi incaran pada tilang manual sebagai berikut:

1. Berkendara dibawah umur;

2. Membawa penumpang lebih dari satu;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan Helm standar SNI;

6. Melawan arus;

7. Melebihi batas kecepatan;

8. Mengendarai Kendaraan dibawah pengaruh alkohol;

Halaman:

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Berbagai Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X