DETIK60.COM-Sejumlah wilayah diketahui mulai menerapkan tilang manual kembali, bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas. Di mana tilang manual ini sudah diterapkan kembali pada Senin lalu, 15 Mei 2023.
Namun meskipun tilang manual ini kembali diterapkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik juga masih tetap berlaku.
Di mana, tilang manual ini turut bertujuan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang sudah diterapkan di beberapa wilayah.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan, Cuitan Warganet: Setuju! Banyak Sekali Bawa Kendaraan Ngawur
Adapun alasan pemberlakuan tilang manual ini didasari oleh beberapa wilayah yang masih belum terjangkau oleh CCTV sehingga, masih ada pengguna jalan yang bandel tidak mengikuti peraturan lalu lintas.
Selain itu, diketahui juga bahwa Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/38/IV/HUK/6.2/2023 pada 12 April 2023 lalu.
Yang mana, surat tersebut menjelaskan terkait Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang dapat menimbulkan kecelakaan dalam berlalu lintas, maka tilang manual kembali diberlakukan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik? ini Rancangan APBN 2023 dan Update Gaji PNS Golongan I-IV Baca di Sini
Diketahui dari hasil evaluasi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan jika kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pengendara yang nekat untuk melawan arus, tidak menggunakan helm, dan juga pengendara di bawah umur.
Selain itu, ia juga menjelaskan dimana target sasarannya yang masih sama seperti sebelumnya, yaitu :
- Pengendara di bawah umur;
- Berboncengan lebih dari satu orang;
- Menggunakan ponsel saat berkendara;
- Menerobos lampu merah;
- Melampaui batas kecepatan;
- Tidak menggunakan helm;
- Melawan arus
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya untuk menghindari penyimpangan.
Di mana, tilang manual ini tidak akan ada razia di tempat dan tetap fokus pada teguran tertulis dan lisan kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Adapun tilang manual ini juga masih akan terus diawasi, sebab dapat memberikan celah terjadinya pungli dan suap. Dan jika terdapat anggota kepolisian yang tertangkap melakukan penyimpangan maka akan diberikan sanksi tegas.***
Artikel Terkait
Waspada Usai Cuaca Panas Ekstrem Bakal Ada Serangan El Nino, Luhut Binsar Pandjaitan: Bersiaplah Bakal Kering
Kartu Prakerja 2023 Gelombang 52 Resmi Dibuka! Yuk Cek Cara Daftar dan Tips Agar Lolos Tahap Seleksi
Asyik, Tak Berlaku Penonaktifan Bagi Warga DKI Jakarta, Apa Syaratnya: Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil
Ajib! Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Sebanyak 12.438 Orang Pada April 2023: Ini Besarannya Bikin Kaget
Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Lebih dari 300 Lowongan: Simak Yuk Syarat dan Tata Cara Melamarnya!
Pelajar Ketahuan Merokok Kena Sanksi Pencabutan bantuan KJP Plus, PJ Gubernur Heru: Optimalkan Bantuan Pemprov
Betulkah Pegawai Negeri Sipil Boleh Berwirausaha: Cek Yuk Kebenarannya Dengan Perhatikan 5 Poin Ini
Olahan Makanan 'Hand Made' Nasabah PNM Berhasil Memikat 800 Delegasi Di KTT ASEAN Jadikan Kisah Inspiratif
Gaji PNS Naik? ini Rancangan APBN 2023 dan Update Gaji PNS Golongan I-IV Baca di Sini
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Cuitan Warganet: Setuju! Banyak Sekali Bawa Kendaraan Ngawur