Ajib! Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Sebanyak 12.438 Orang Pada April 2023: Ini Besarannya Bikin Kaget

- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:47 WIB
Guru SMPN 12 Kota Tangsel (adiwiyatama_smpn_12_tangsel)
Guru SMPN 12 Kota Tangsel (adiwiyatama_smpn_12_tangsel)

 

DETIK60.COM-Kabar gembira bagi seluruh guru yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. Karena, mereka bakal memperoleh kenaikan tunjangan guru dengan nominal yang ajib! Simak informasi besarannya pada artikel ini sampai selesai!.

Hal ini disampaikan oleh pemerintah daerah, pada bulan April tahun 2023 ini, semua guru yang berada di Provinsi Kalimantan Utara pada jenjang pendidikan, PAUD, TK, SD, SMP, akan mendapatkan kenaikan tunjangan.

Adapun anggaran tunjangan guru tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Gawat! Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Bersertifikat Tak Kunjung Cair: Ini 6 Penyebabnya

Sehingga hanya guru yang berada di Provinsi Kalimantan Utara yang akan mendapatkan hak kenaikan tunjangan tahun 2023.

Kenaikan tunjangan ini diketahui merupakan komitmen dari Gubernur Kalimantan Utara untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan guru di provinsi tersebut.

Sudarsono, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan guru ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Gubernur Kalimantan Utara kepada para guru di provinsi tersebut.

Tercatat sebanyak 12.438 orang guru yang berhak mendapatkan kenaikan tunjangan dari pemerintah di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

Selain itu, Pemerintah Daerah Kalimantan Utara juga memberikan kabar gembira untuk guru TK yang berada di daerah terpencil dan tertinggal agar bisa mendapatkan insentif guru.

Dimana, untuk guru TK bisa mendapatkan tunjangan guru hanya dengan menggunakan ijazah SMA dan tidak perlu lagi harus berstatus S1 seperti persyaratan sebelumnya.

Namun, adapun poin penting yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu guru TK yang sudah mengabdikan diri dengan mengajar selama tiga tahun dan sudah mengikuti diklat berjenjang.

Namun berbeda dengan guru di jenjang PAUD, dimana mereka harus berstatus S1 dikarenakan bekerja di sektor swasta.

Halaman:

Editor: Meika Ardhianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Marak Kembali Uang Palsu Dengan Sebutan Uang Mutilasi:

Selasa, 12 September 2023 | 06:05 WIB
X