Asyik, Tak Berlaku Penonaktifan Bagi Warga DKI Jakarta, Apa Syaratnya: Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil

- Rabu, 10 Mei 2023 | 13:50 WIB
Monas sebagai Ikon DKI Jakarta  (freenindonesia)
Monas sebagai Ikon DKI Jakarta (freenindonesia)

DETIK60.COM-Tidak berlakunya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sedang belajar atau bekerja diluar DKI Jakarta telah diumumkan oleh pihak Disdukcapil DKI Jakarta hari Selasa kemarin, pada instagram @jktinfo.

Budi Awaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta saat dihubungi pihak kantor berita Antara, mengatakan,"tidak dinonaktifkan lantaran yang bersangkutan betul warga DKI yang bertugas baik dari pekerjaan maupun belajar," terangnya.

Budi memaparkan, tidak berlakunya penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar diluar DKI Jakarta tersebut karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk pada Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Waspada Usai Cuaca Panas Ekstrem Bakal Ada Serangan El Nino, Luhut Binsar Pandjaitan: Bersiaplah Bakal Kering

Budi sebutkan,"Mereka yang masih memiliki aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ  dan keluarganya di situ, kita tidak perlu nonaktifkan,"ungkapnya.

Budi menambahkan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.  

Kemudian muncul komentar warganet seperti:

Akun instagram ahmadanitaahmad mengatakan,"baru kali ini ada pembahasan penonaktifan NIK KTP, apa ngga kerjaan yah..CUma tanya doang , ngga usah nge-gas..????????????,"unggahnya.

Akun ramadhanrezki_ mengatakan,"lantas kalo di nonaktifkan statusnya pemilik NIK tersebut jadi imigran gelap? trus taunya sudah dinonaktifkan/belum dari mana?yangbermutu dikit kek cari kerja. gausah bikin rumit," tulisnya.

 

 

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Marak Kembali Uang Palsu Dengan Sebutan Uang Mutilasi:

Selasa, 12 September 2023 | 06:05 WIB
X