DETIK60.COM-Kabar gembira disampikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang memberikan pengumuman perubahan cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1444 H yaitu penambahan dan majunya libur lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19 hingga 25 April 2023.
Diketahui keputusan ini berawal dari usulan Menhub yang juga telah disepakati oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan juga berkoordinasi dengan Menko PMK untuk mengatur mudik kali ini yang cukup signifikan dari catatan yang telah dilakukan riset.
Dan hal ini diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana, Jakarta, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Usai KemenPan-RB, Kini DJP Kementerian Keuangan Umumkan Waktu Pelayanan Pajak Selama Ramadhan
Di mana keputusan ini diambil karena melihat kenaikan jumlah masyarakat yang mudik dari 85 juta, kini menjadi 123 juta orang. Sehingga keputusan tersebut dibuat, sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukan arus mudik.
“Tadi ada putusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April,”
“Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April),” jelas Budi karya Sumadi, dalam konferensi persnya di Istana, pada Jumat, 24 Maret 2023.
“Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kala itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,’ tambahnya.
Budi Karya Sumadi juga turut menjelaskan, keputusan cuti bersama ini telah dilakukan melalui pembahasan yang cukup efektif.
“Sedangkan (arus) balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April), itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif,” ucapnya.
Ia pun memberi penegasan, agar pihak swasta dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Dengan demikian, pada tanggal 18 April sebelum arus mudik berjalan dipastikan semua karyawan sudah mendapatkan THR.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal , sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” tambahnya.
Menurutnya, keputusan cuti bersama ini sendiri merupakan keputusan yang diambil oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pada usulan ini sudah diterima oleh Presiden Jokowi, di mana ia mengatakan bahwa keputusan cuti bersama sudah bersifat de facto.
Artikel Terkait
Prakerja 2023 Gelombang 50 Segera Dibuka! Berikut Persyaratan dan Manfaat Prakerja Hingga Diminati Negara Lain
Perubahan Perilaku Masyarakat Minangkabau Dalam Merayakan Tradisi Balimau
Bisnis Thrifting : Pengertian, Larangan Bisnis Thrifting Presiden Jokowi dan Alasannya
Pelatihan Prakerja 2023 Bisa Gagal Karena Hal Berikut Ini, Hati-Hati Jangan Sampai Melanggar!
Penggunaan Energi Geothermal Jadi Andalan: Target Kapasitas produksi PGEO Hingga 1.272MW pada 2027
Cek Fakta Meninggalnya Syabda Perkasa Belawa Atlet Muda Badminton Indonesia
Muscab X KB FKPPI PC X-15 Kota Cirebon AHMADI terpilih menjadi Ketua KB FKPPI PC X-15 Masa Bhakti 2023-2028
KUR BCA Miliki Keunggulan Looh, Cek Yuk Apa Saja Yang Menarik Buat Para Pelaku UMKM: Simak 2 Keunggulan Produk
Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka! Buruan Simak Tahap Pendaftaran dan Tips Lolos Seleksinya
Usai KemenPan-RB, Kini DJP Kementerian Keuangan Umumkan Waktu Pelayanan Pajak Selama Ramadhan