Syarat Pinjaman Online KUR BRI 2023 Plafon Rp100 Juta, Ini Ketentuan Suku Bunganya

- Selasa, 19 September 2023 | 15:28 WIB
Simak cara dan syarat pengajuan KUR BRI 2023 secara online. (foto KUR BRI)
Simak cara dan syarat pengajuan KUR BRI 2023 secara online. (foto KUR BRI)

DETIK60.COM - Banyak para pengusaha yang sedang membutuhkan tambahan modal usaha.

Selain untuk tambahan modal usaha, ada juga para pengusaha yang sedang membutuhkan pinjaman untuk investasi.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pinjaman online untuk modal usaha dan kredit investasi dari KUR BRI 2023.

KUR BRI 2023 merupakan pinjaman yang sengaja ditunjukan kepada para pengusaha untuk meningkatkan ekonomi negara lewat UMKM.

Baca Juga: KUR BRI 2023 : Update Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Lengkap dengan Syarat dan Suku Bunganya

Jika kalian seorang pengusaha yang membutuhkan uang tambahan, bisa mengajukan pinjaman online KUR BRI 2023 mulai dari Rp10 sampai Rp500 juta.

Dengan limit sebesar itu, anda hanya akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun atau 0,5 persen per bulan.

Mengutip dari bri.co.id, ketentuan suku bunga tersebut hanya berlaku untuk pinjaman pertama saja.

Untuk pinjaman kedua, ketiga, dan keempat, secara berurutan menjadi 7 persen, 8 persen dan 9 persen per tahun.

Baca Juga: Jokowi Ngaku Pegang Data Intelijen Terkait Parpol, Gus Hilmy: Maksudnya Buat Nakut-Nakutin?

Untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta, anda harus menyiapkan agunan tambahannya.

Namun, untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, anda tidak perlu menyiapkan agunan tambahan atau bisa pinjam tanpa jaminan apapun.

Nah, sebelum anda mengajukan pinjaman, alangkah baiknya anda mengetahui beberapa syarat pengajuannya.

Berikut syarat pengajuan KUR BRI 2023 secara online.

  1. Siapkan dokumen pinjaman
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Belum pernah menerima kredit kecuali; konsumtif
  4. Memiliki usaha produktif yang berjalan sudah 6 bulan.

Baca Juga: Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Ini Cara Daftar DTKS dan Besaran KJP yang akan Diterima

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X