Dana Bantuan KJP September 2023 Masih belum Masuk Rekening, Begini Cara Kirim Aduannya!

- Senin, 18 September 2023 | 10:09 WIB
Simak cara pengaduan ketika dana KJP Plus anda belum cair. (instagram @upt.p4op)
Simak cara pengaduan ketika dana KJP Plus anda belum cair. (instagram @upt.p4op)

DETIK60.COM - Dana bantuan KJP periode September 2023 dari pemerintah masih belum cair? Begini cara kirim pengaduan ke layanan pengaduan KJP Jakarta, simak informasinya di sini!

Seperti yang telah diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan terkait pencairan dana bantuan KJP periode September 2023 yang sudah dicairkan secara bertahap sejak tanggal 6 September 2023 lalu.

Hal ini disampaikan serempak melalui media sosial instagram @upt.p4op dan @jakone.mobile pada pada 6 September lalu.

“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023,”

Baca Juga: Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman dari Aplikasi DANA karena Upgrade DANA Premium Gagal? Simak 5 Penyebabnya

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile,” tulis @upt.p4op pada unggahan instagramnya, pada 6 September 2023.

Untuk diketahui, nantinya dana bantuan yang akan dikirimkan ke rekening KJP penerima manfaat berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Berikut jumlah besaran yang akan diterima. 

Besaran Dana KJP Plus 2023

  1. Jenjang SD/MI (313.154 peserta didik)

Penerima manfaat pada jenjang SD/MI akan menerima besaran dana sejumlah Rp 250.000/bulan dengan rincian biaya rutin sebesar Rp 135.000 dan biaya berkala Rp 115.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/ bulan.

Baca Juga: Nikmati Diskon Gila Gilaan Selama Bulan September Hingga Akhir Tahun 2023: 3 Restoran Bikin Kamu Penasaran

  1. Jenjang SMP/MTs (186.697 peserta didik)

Penerima manfaat untuk jenjang SMP/MTs akan menerima besaran dana sejumlah Rp 300.000/bulan dengan rincian biaya rutin sebesar Rp 185.000 dna biaya berkala Rp 115.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/ bulan.

  1. Jenjang SMA/MA (65.073 peserta didik)

Penerima manfaat untuk jenjang SMA/MA akan menerima besaran dana sejumlah Rp 420.000/bulan dengan rincian biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/ bulan.

Baca Juga: Ingin Memiliki Cuan Dari Bitcoin, Tapi Anda Pemula: Simak Yuk Pengertian dan Cara Kerja Uang Elektronik Ini

  1. Jenjang SMK (107.775 peserta didik)

Penerima manfaat untuk jenjang SMK akan menerima besaran dana Rp 450.000/bulan dengan rincian biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/ bulan.

  1. PKBM (1.900 peserta didik)

Penerima manfaat untuk PKBM akan menerima besaran dana sejumlah Rp 300.000/bulan dengan rincian biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X