DETIK60.COM - Dana bantuan KJP periode September 2023 dari pemerintah masih belum cair? Begini cara kirim pengaduan ke layanan pengaduan KJP Jakarta, simak informasinya di sini!
Seperti yang telah diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan terkait pencairan dana bantuan KJP periode September 2023 yang sudah dicairkan secara bertahap sejak tanggal 6 September 2023 lalu.
Hal ini disampaikan serempak melalui media sosial instagram @upt.p4op dan @jakone.mobile pada pada 6 September lalu.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023,”
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile,” tulis @upt.p4op pada unggahan instagramnya, pada 6 September 2023.
Untuk diketahui, nantinya dana bantuan yang akan dikirimkan ke rekening KJP penerima manfaat berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Berikut jumlah besaran yang akan diterima.
- Jenjang SD/MI (313.154 peserta didik)
Penerima manfaat pada jenjang SD/MI akan menerima besaran dana sejumlah Rp 250.000/bulan dengan rincian biaya rutin sebesar Rp 135.000 dan biaya berkala Rp 115.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/ bulan.
- Jenjang SMP/MTs (186.697 peserta didik)
Penerima manfaat untuk jenjang SMP/MTs akan menerima besaran dana sejumlah Rp 300.000/bulan dengan rincian biaya rutin sebesar Rp 185.000 dna biaya berkala Rp 115.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/ bulan.
- Jenjang SMA/MA (65.073 peserta didik)
Penerima manfaat untuk jenjang SMA/MA akan menerima besaran dana sejumlah Rp 420.000/bulan dengan rincian biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/ bulan.
- Jenjang SMK (107.775 peserta didik)
Penerima manfaat untuk jenjang SMK akan menerima besaran dana Rp 450.000/bulan dengan rincian biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000, dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/ bulan.
- PKBM (1.900 peserta didik)
Penerima manfaat untuk PKBM akan menerima besaran dana sejumlah Rp 300.000/bulan dengan rincian biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.
Artikel Terkait
Belum Terima Dana KJP Plus 2023 Di September? Begini Alasan Penerima Manfaat Belum Terima
KJP September 2023 Sudah Disalurkan ke Rekening Siswa, Simak Besaran dan Cara Cek Saldonya di JakOne Mobile
KJP September 2023 Sudah Cair! Begini Cara Pantau Dana KJP via JakOne Mobile dan Besaran yang Diterima
Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Dibuka, Simak Informasi dan Jadwalnya Di Sini!
Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Besaran Dana yang Diterima!
Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Kriteria Penerimanya!