Sektor Prioritas Penerima KUR Mandiri 2023, UMKM bisa Cair Rp10 Sampai Rp500 Juta Tanpa Jaminan

- Sabtu, 16 September 2023 | 18:13 WIB
Simak sektor prioritas penerima KUR Mandiri 2023. (foto Mandiri)
Simak sektor prioritas penerima KUR Mandiri 2023. (foto Mandiri)

DETIK60.COM - Berikut penjelasan beberapa sektor prioritas penerima KUR Mandiri 2023.

Dengan KUR Mandiri 2023, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman tambahan modal atau investasi.

Dalam hal ini, limit yang diberikan bank Mandiri kepada nasabah KUR nya mencapai Rp10 sampai Rp500 juta.

Dengan limit sebesar itu, nasabah KUR Mandiri 2023 bisa mengajukan dengan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal usaha dan 5 tahun untuk investasi.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Pinjaman Online dengan Bunga Rendah, Ini Syarat dan Cara Pinjaman Rp10 Sampai Rp100 Juta

Kemudian, KUR Mandiri 2023 juga menawarkan pinjaman tanpa jaminan apapun kepada pelaku UMKM nya.

Namun, limit yang ditawarkan hanya sebesar Rp10 sampai Rp100 juta.

Berikut beberapa sektor UMKM yang menjadi prioritas penerima KUR Mandiri 2023;

  1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; 
  2. Sektor kelautan dan perikanan; 
  3. Sektor industri pengolahan; 
  4. Sektor konstruksi; 
  5. Sektor pertambangan garam rakyat; 
  6. Sektor pariwisata; 
  7. Sektor jasa produksi; dan/atau
  8. Sektor produksi lainnya.

Baca Juga: Cek Lowongan Kerja Perusahaan Internasional: Bagi Yang Ingin Kembangkan Karir Menjadi Pemimpin

Itulah sektor prioritas penerima KUR Mandiri 2023.

Dikutip detik60.com dari bankmandiri.co.id pada Sabtu, 16 September 2023, Jika anda hendak mengajukan pinjaman dibawah Rp10 juta, anda akan dikenakan suku bunga 3 persen per tahun.

Namun, jika pengajuan pinjamannya lebih dari Rp10 juta, anda akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun.

Adapun syarat pengajuan KUR Mandiri 2023 untuk pelaku UMKM antara lain;

Baca Juga: Cek Yuk Zodiak Anda Dari Libra-Pisces pada 16 September 2023: Sifat Scorpio yang Positif Peroleh Kesejahteraan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 
  3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
  6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta

Itulah syarat dokumen pengajuan KUR Mandiri 2023 untuk pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: bankmandiri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X