DETIK60.COM - Program BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, ternyata begini biaya Iuran dan aturan BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III. Simak Informasinya di artikel ini hingga selesai.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan pemerintahan untuk memberikan fasilitas jaminan kesehatan untuk masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia secara bertahap.
Melalui BPJS Kesehatan ini, nantinya masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan baik individu atau karyawan.
Selain jaminan kesehatan untuk keluarga, BPJS ini turut menawarkan premi atau iuran yang relatif murah dari asuransi swasta pada umumnya.
Baca Juga: Intip Peruntungan Anda Yuk, Begini Ramalan Zodiak Aries Hingga Virgo Pada 19 September 2023:
Di mana, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional.
Dengan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Diketahui sejak awal mula beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu, BPJS Kesehatan membagi iuran ke dalam 3 kelas yaitu, kelas I, kelas II, dan kelas III.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Libra-Pisces 19 September 2023: Keuntungan Buah Dari Ketulusan
Namun, pada tahun 2023 ini sistem layanan rawat inap berdasarkan kelas telah dihapuskan, oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diterapkankan secara bertahap pada tahun 2025.
Berikut rincian iuran dan aturan BPJS Kesehatan per kelasnya, dengan rincian sebagai berikut :
- Kelas I : Rp 150.000/ orang/ bulan
Peserta BPJS kelas I akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah ke kamar inap VIP, asal peserta bersedia untuk membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Kelas II : Rp 100.000/ orang/ bulan
Peserta BPJS kelas II akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit adalah 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah ke kamar kelas I atau VIP, asal peserta bersedia untuk membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Calon Debitur KUR Mandiri Harus Tahu, Ini Cara, Syarat, dan Tips Lolos KUR Mandiri 2023
Artikel Terkait
Kupas Tuntas Informasi dan Manfaat Mengikuti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Berikut 2 Cara Klaim dan Syarat JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Selengkapnya di Sini!
Selain Jadi Jaminan Hari Tua, JHT BPJS Bisa Cair Sebagian! Ini Kriteria dan Syarat Klaim 10 dan 30 Persen
Sudah Tahukah Warganet, 3 Cara Mudah Cek Saldo Program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan: Catat Yuk
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan, Berikut Cara Cek Saldo dan Cara Klaimnya Di Sini