Prakerja 2023 Gelombang 50 Dibuka! Segera ‘Klik Gelombang, Intip Syarat Daftar dan Tips Lolos Pelatihan

- Minggu, 26 Maret 2023 | 21:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Prakerja)
Kartu Prakerja Gelombang 50 (Prakerja)

DETIK60.COM - Program Kartu Prakerja 2023 kembali dilanjutkan. Kali ini Prakerja 2023 telah resmi membuka gelombang 50 pada Jumat tanggal 24 Maret 2023.

Untuk itu, bagi anda yang belum sempat ‘klik gelombang’ di Prakerja gelombang 49 kemarin, dianjurkan untuk segera lakukan ‘klik gelombang’ di Prakerja 2023 gelombang 50 ini.

Seperti yang dituturkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwasannya Program Prakerja 2023 akan dilaksanakan dengan menerapkan skema normal.

“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ujarnya.

Oleh karena perubahan skema tersebut, beberapa ketentuan Program Prakerja di tahun lalu terdapat perubahan. Salah satunya dalam penerimaan insentif bagi peserta pasca pelatihan serta sistem pelatihannya.

Di skema normal ini, pasca pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta. Dimana jumlah insentif ini lebih besar dari insentif tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian mengenai sistem pelatihannya, pada Prakerja 2023, peserta bisa menyesuaikan ingin menjalani pelatihan secara online maupun offline.
Yang mana pelatihan offline akan dilakukan dengan tatap muka langsung. Sedangkan, pelatihan online akan dilakukan dengan sistem webinar.

Bagi anda yang ingin dan tertarik mengikuti Program Prakerja 2023, sebaiknya lengkapilah beberapa persyaratan di bawah ini terlebih dahulu agar bisa lolos dalam seleksi.

Persyaratan Prakerja 2023

1. WNI yang telah berusia minimal 18 hingga 64 tahun

2. Seseorang yang memang sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Bukan merupakan pejabat negara contohnya, Polisi, TNI, Pimpinan, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan lain sebagainya

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang telah terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Johdan Ahmed Adi Permana

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

X