Memasuki Bulan Ramadhan 2023, KemenPan-RB Beri Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 08:29 WIB
 (MenPanRB)
(MenPanRB)

DETIK60.COM - Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pemerintah mengeluarkan peraturan terkait jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 2023.

Pengaturan jam kerja ini, dituliskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 2023.

Di mana, surat edaran ini telah ditanda tangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Pada Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan Ramadhan jam kerja mengalami perubahan.

Pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul, 08.00-15.00, untuk istirahat, diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan, untuk hari Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, selama bulan Ramadhan jam kerja, Senin hingga Kamis dan hari Sabtu menjadi pukul 08.00-14.00, untuk istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Selain itu, pada Surat Edaran ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan, memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Disebutkan juga, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 2023 di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu pada masing-masing wilayah, yang lalu disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga telah memastikan pelaksanaan jam kerja untuk selama bulan Ramadhan ini tidak akan mempengaruhi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan juga organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan dengan harapan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Johdan Ahmed Adi Permana

Sumber: MenPANRB

Tags

Terkini

X