Apresiasi Penggunaan Produk Dalam Negeri,Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif Tahun 2023

- Kamis, 25 Mei 2023 | 04:20 WIB
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi memberikan penghargaan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. (humas kemenkumham RI)
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi memberikan penghargaan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. (humas kemenkumham RI)

DETIK60.COM-Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Kepala LKPP, Hendrar Prihadi memberikan penghargaan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan pemberian penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga: Viral! Seorang Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Pihak Kepolisian

“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.

Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70 persen) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(vie)

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X