Wah! Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Guru akan Dapat Tunjangan Tambahan untuk Biaya Paket Internet, Intip Besaran

- Kamis, 25 Mei 2023 | 04:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani (kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani (kemenkeu)

DETIK60.COM-Kabar Gembira bagi guru melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Pemerintah menyampaikan akan rencanakan anggaran untuk biaya paket internet untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Simak informasi selengkapnya di sini!

Penambahan tunjangan biaya internet tersebut juga disampaikan, bersamaan dengan Menkeu yang juga menyiapkan anggaran biaya penambahan daya tahan tubuh yang merujuk termasuk dalam satuan biaya untuk kebutuhan pengadaan makanan atau minuman bergizi.

Dimana, disampaikan oleh Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan anggaran untuk biaya paket internet yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 yang menjelaskan terkait Standar Biaya Tahun 2024.

Baca Juga: Lebih Pede dan Fashionable Dengan Karya Anak Indonesia, TRIJEE Siap Tembus Pasar Internasional

Adapun hal ini ditujukan sebagai fasilitas bagi para PNS yang membutuhkan komunikasi secara online atau dalam jaringan (daring).

Direncanakan, tambahan tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan pencairan gaji pokok untuk para PNS. Dengan besaran yang akan diterima sama dengan tahun 2022 dan 2023.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa, pemberian tunjangan paket internet kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia. Sehingga PNS tidak perlu lagi menganggarkan biaya internet secara pribadi.

Namun, sebelum direalisasikan pemberian tunjangan ini akan dilakukan dengan penyesuaian kategori atau golongan masing-masing pegawai.

Di mana besaran yang akan diterima yaitu, pegawai atau pejabat di tingkat eselon I dan II atau kategori setara akan mendapatkan uang paket internet dengan nominal Rp 400 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja, Simak Syarat Pendaftaran Ulang Gelombang Berikutnya*

Sedangkan, untuk para pejabat atau pegawai setingkat III ke bawah akan mendapatkan uang paket internet sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.

Selain itu, pemberian tunjangan berupa paket internet ini juga akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan juga fungsi penggunaan media dalam jaringan.

Dan juga, akan ada pertimbangan ketersediaan anggaran serta kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.***

Editor: Meika Ardhianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X