Peraturan Baru KUR BRI 2023, Hindari Beberapa Hal Ini Agar Pengajuan Pinjaman Tidak Ditolak

- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:14 WIB
Illustrasi. KUR BRI 2023 (TL YouTube Evan Alzaed)
Illustrasi. KUR BRI 2023 (TL YouTube Evan Alzaed)

DETIK60.COM - Kesempatan kembali dibuka untuk para pelaku UMKM yang tengah membutuhkan dana usaha tambahan. Dimana KUR BRI 2023 resmi dibuka oleh pihak Bank BRI pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.

Namun, perlu diketahui bahwasannya terdapat peraturan baru yang cukup menggiurkan dalam KUR BRI 2023 ini.

Peraturan baru tersebut ialah tidak ada batas minimal pendirian usaha dalam pinjaman jenis KUR BRI 2023 Super Mikro.

Oleh karena itu, teruntuk para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR BRI 2023 jenis Super Mikro namun usia usahanya belum mencapai 6 bulan, maka akan digantikan dengan harus memenuhi salah satu persyaratan, sebagai berikut:

1. Mengikuti pendampingan

2. Pelatihan kewirausahaan

3. Tergabung dalam kelompok usaha

4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Adapun mengenai peraturan baru suku bunga yang mencangkup seluruh Bank penyalur untuk Program KUR 2023, ialah adanya graduasi dalam sistem suku bunga.

Misalnya seperti, bagi yang pertama kali pinjam KUR 2023 akan tetap dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta.

Sedangkan, suku bunga akan naik menjadi 7% saat peminjaman yang kedua. Kemudian naik lagi menjadi 8% saat pinjaman ketiga dan seterusnya hingga 9%.

Nah, bagi anda yang berniat untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, alangkah baiknya simak tips di bawah ini agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 anda di acc.

Hal-Hal yang Harus Dihindari Agar Pengajuan KUR BRI 2023 di Acc

1. Dokumen yang diajukan tidak sesuai ketentuan KUR BRI 2023

Halaman:

Editor: Johdan Ahmed Adi Permana

Sumber: BRI

Tags

Terkini

X