KUR Mandiri 2023 Pinjam Uang Rp50 Juta Bunga Hanya 6 Persen, Yuk Cek Syarat dan Tabel Angsurannya Di Sini

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:16 WIB
Simak tabel angsuran KUR Mandiri 2023 serta syarat pengajuan untuk plafon Rp50 juta.
Simak tabel angsuran KUR Mandiri 2023 serta syarat pengajuan untuk plafon Rp50 juta.

DETIK60.COM - Bagi anda pelaku UMKM yang sedang mencari informasi mengenai KUR Mandiri 2023, bisa simak syarat dan tabel angsuran untuk pinjaman uang Rp50 juta berikut ini.

Untuk diketahui, KUR Mandiri 2023 merupakan program pinjaman uang yang dalam hal ini, pelaku UMKM juga mendapat subsidi bunga dari pemerintah.

Mengacu pada peraturan Permenko RI Nomor 1 tahun 2023 tentang penyaluran KUR, suku bunga yang diberatkan untuk pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman Rp50 juta yaitu sebesar 6 persen per tahun.

Tetapi, jika pada tahun 2023 ini, anda hendak mengajukan KUR Mandiri yang kedua kali dengan plafon Rp50 juta, maka suku bunga yang ditetapkan menjadi 7 persen efektif per tahun.

Baca Juga: Pinjaman KUR BNI 2023 Online Sampai Rp 50 Juta Dapat Cair Tapi Sudahkah Warganet Tahu Besar Cicilan: Yuk Catat

Kemudian, begitu juga ketika anda pada tahun 2023 ini hendak mengajukan KUR Mandiri yang ketiga kali, maka bunga yang ditetapkan menjadi 8 persen efektif per tahun.

Perlu diketahui, untuk pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023 dengan plafon Rp50 juta ini, anda tidak dikenakan agunan tambahan. Namun, untuk agunan pokok yaitu berupa usaha atau objek yang dibiayai.

Selanjutnya, adapun syarat atau minimal operasional usaha untuk pengajuan KUR Mandiri 2023. Dalam hal ini, usaha yang anda jalankan minimal sudah berjalan 6 bulan secara aktif.

Kemudian, bagi calon debitur yang berasal dari Prakerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp100 Juta Bunga 6 Persen Per Tahun, Cek Syarat Pengajuan dan Tabel Angsurannya

Lebih lanjut, adapun syarat dokumen untuk mengajukan KUR Mandiri 2023 dengan plafon Rp50 juta antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

4. Copy Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: bankmandiri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X