DETIK60.COM - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disebut Jokowi, memberikan tanggapan terkait usaha impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini tengah menjamur dan ramai diperbincangkan di masyarakat.
Pengertian thrifting
Bisnis thrifting ini sendiri merupakan jenis usaha yang menjual barang impor bekas dari negara lain, yang masih layak pakai. Adapun barang-barang yang dijual berupa, pakaian, tas, sepatu dan aksesoris lainnya.
thrifting berasal dari kata, thrift yaitu hemat atau penghematan, di mana kata ini merujuk pada aktivitas perdagangan barang bekas.
Tren ini diketahui mulai marak setelah adanya isu lingkungan terkait fast fashion (industri pakaian tren modenya berbah dengan cepat), yang mengakibatkan dianggap menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah pakaian.
Larangan Presiden Jokowi Terkait Usaha Bisnis thrifting
Presiden Jokowi juga telah memberi arahan para jajarannya untuk mencari sebab dan solusi dalam mengatasi permasalahan thrifting tersebut.
Menanggapi perintah presiden tersebut, Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dalam menindak lanjuti permasalahan thrifting ini.
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis Pakaian Bekas Impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahad Ramdhan pada keterangannya yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Menurut Jokowi, thrifting masuk dalam kegiatan ilegal, karena mengimpor barang bekas dari negara lain, masuk dalam kategori sampah. Selain itu, usaha bisnis jenis ini juga mengganggu berjalannya industri tekstil dalam negeri dan dinilai tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Di mana, pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan, bahwa barang yang dilarang impor yaitu meliputi, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Alasan Dilarangnya Usaha Bisnis thrifting
Selain sektor ekonomi ada pula sektor lain yang juga menjadi alasan adanya Larangan usaha bisnis thrifting ini, yang meliputi :