KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Cek Tabel Angsuran Plafon Rp50 Juta dengan Bunga 6 Persen Per Tahun

- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:22 WIB
Tabel angsuran KUR BRI 2023 untuk pinjaman Rp50 juta. Simak syarat pengajuannya.
Tabel angsuran KUR BRI 2023 untuk pinjaman Rp50 juta. Simak syarat pengajuannya.

DETIK60.COM - Berikut merupakan informasi tentang tabel angsuran KUR BRI 2023, syarat pengajuan untuk plafon Rp50 juta.

Untuk diketahui, saat ini KUR BRI 2023 sudah resmi dibuka mulai tanggal 6 Maret 2023 lalu hingga akhir tahun.

Dalam hal ini, Bank BRI mendapatkan alokasi dana untuk penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun. Namun, khusus tahap awal pencairan bulan Maret 2023 ini, telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Nah, bagi anda pelaku UMKM yang sedang membutuhkan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha, bisa ajukan KUR BRI 2023 mulai dari sekarang.

Baca Juga: Kenali 3 Jenis KUR BRI 2023 sebelum anda mengajukannya! Lengkap dengan ketentuan suku bunga dan persyaratannya

Sebagai informasi, untuk ketentuan penyaluran KUR BRI 2023 sendiri memiliki peraturan baru yang mengacu pada Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran KUR.

Dimana, untuk para nasabah baru yang hendak mengajukan KUR BRI 2023 dengan plafon Rp50 juta, maka suku bunga yang diberikan sebesar 6 persen efektif per tahun.

Namun, bagi para pelaku UMKM yang akan mengajukan KUR BRI yang kedua kali pada tahun ini, maka suku bunga yang diberatkan menjadi 7 persen efektif per tahun.

Begitu juga ketika pada tahun ini anda akan mengajukan KUR BRI yang ketiga kali, maka suku bunga menjadi 8 persen per tahun.

Baca Juga: Update Terbaru Tabel Angsuran KUR BRI 2023 10 juta! Ini Persyaratan dan Ketentuan Suku Bunganya

Kemudian, untuk dapat mengajukan pinjaman dengan plafon Rp50 juta di KUR BRI 2023, anda harus memenuhi syarat pengajuan.

Adapun syarat pengajuan KUR BRI 2023 sebagai berikut:

- Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya; dan atau

Halaman:

Editor: Rafi Mufti Wijaya

Sumber: Rilis BRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X